Beritasulsel.com – KPU Bantaeng menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (30/10/2023).

Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Upi Hastati yang sekaligus membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini adalah bagian dari pelaksanaan evaluasi pengelolaan JDIH jelang JDIH Award untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Sebisa mungkin teman-teman Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek produk-produk hukum yang telah terbit di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan internal khususnya progres pengelolaan JDIH,” kata Upi.

Dalam kegiatan ini, setiap KPU Kabupaten/Kota mempresentasekan progres pengelolaan JDIH dipandu langsung oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi selatan.

Dan untuk KPU Bantaeng sendiri melalui Koordiv Hukum dan Pengawasan Ahmad Makmur dalam penjelasannya menyampaikan progres pengelolaan JDIH Kab.Bantaeng sendiri telah membuat produk hukum khususnya Surat Keputusan KPU Bantaeng berjumlah 232 dan tersisa SK Nomor 226 – 228 keputusan pemberhentian, penggantian dan penetapan sekretariat PPS Kelurahan Tappanjeng serta SK Nomor 229 – 231 keputusan pemberhentian, penggantian dan penetapan PPK kecamatan Pajukukang yang belum terupload dikarenakan ada masalah pada akun administrator sehingga perlu direset dan diganti pasword.

Selain produk hukum seperti surat keputusan, kedepannya KPU Bantaeng akan lebih disiplin dan berinovasi dalam pengelolaan JDIH.

“Dari hasil evaluasi, kami akan kembali mengaktifkan sosialisasi akun media sosial khususnya akun instagram dan facebook JDIH KPU Bantaeng serta berita-berita sekaitan kegiatan Hukum,” ungkap Ahmad.

*(Humas KPU Bantaeng).