Beritasulsel.com – KPPN Parepare merupakan satker penyalur dana desa di Lingkup Ajatappareng. Sebanyak 289 desa yang menjadi target penyaluran terdiri dari 84 desa mandiri, 82 desa maju, 113 desa berkembang, dan 10 desa tertinggal. Hingga 25 November 2024, sebanyak 98% telah terealisasi penyaluran dana desa secara maksimal atau 100%. Artinya terdapat 2% desa yang belum mencapai 100%. Berikut ulasan KPPN Parepare setelah menilik dana desa di Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Enrekang.
*Program Pemerintah*
Dana Desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa-desa di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Dana Desa difokuskan pada pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik, serta pemberdayaan masyarakat melalui program pelatihan, pengembangan usaha kecil, dan peningkatan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Selain itu, dana ini juga berfungsi untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat desa.
Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan lokal, namun tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat serta pemerintah pusat. Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan wilayah di Indonesia.
*Pagu dan Realisasi*
KPPN Parepare memegang peranan strategis dalam memastikan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat kepada desa-desa di lingkup Ajatappareng. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, KPPN menyalurkan Dana Desa dalam tiga tahap berdasarkan kinerja dan laporan.
Tahap I disalurkan sebesar 40% setelah persyaratan awal terpenuhi, seperti pengajuan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tahap II disalurkan 40% setelah laporan penggunaan tahap I dilaporkan. dan tahap III sebesar 20% disalurkan setelah laporan penggunaan tahap II diverifikasi.
KPPN Parepare telah berhasil menyalurkan dana desa ke seluruh desa lingkup kerjanya untuk tahun anggaran 2024. Dari total pagu belanja dana desa sebesar 268,4 milyar, telah tersalur sebanyak 264,4 milyar atau 98,5%. Jika ditilik jumlah desa yang telah melakukan realisasi, sebanyak 283 desa telah mencapai 100%.
*Kendala dan Upaya Desa*
Dari 289 desa yang mendapat pagu dana desa di lingkup kerja KPPN Parepare (Ajatappareng), terdapat sekitar 6 desa yang belum mencapai 100% penyaluran per 25 November 2024. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam proses administrasi di desa nya antara lain :
Beberapa Desa yang melakukan pemilihan kepala desa tahun lalu.
Proses pemilihan kepala desa membutuhkan perhatian lebih dari aparat desa. Setelah Kepala Desa terpilih, seperti biasa terdapat perombakan / pergantian personil pengelola dana desa. Hal ini mengakibatkan personil baru tersebut sementara beradaptasi dengan Aplikasi Sistem keuangan Desa (siskeudes) dtidak lekas mahir. Sehingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan lain-lain masih lambat terselesaikan. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menunggu LPJ desa tersebut dan belum dapat mengeksekusi penyaluran sebelum pertanggungjawaban disampaikan.
Terdapat Beberapa desa yang terlambat salur di tahap I.
Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran Dana desa dilakukan secara bertahap, sehingga jika Desa terlambat penyaluran di tahap I akan mengakibatkan dokumen syarat salur juga terlambat untuk tahap II. Hal ini masih berkaitan dengan pergantian personil diatas. Prioritas Dana Desa yakni 20% untuk ketahanan pangan.
Beberapa Desa memiliki alokasi penggunaan dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan. Alokasi ini berupa pembuatan jalan tani dan deker tani yang letaknya di persawahan. Sementara dalam beberapa waktu terjadi hujan, sehingga kegiatan terhambat. Kegiatan akan diteruskan saat hujan reda. Hal ini mengakibatkan keterlambatan laporan progres kegiatan.
Dalam rangka akselerasi penyaluran Dana Desa, Dinas PMD melakukan kerjasama dengan Pendamping Desa.
Guna akselerasi penyaluran di desa yang belum maksimal, Dinas PMD bekerjasama dengan Pendamping Desa untuk melakukan monitoring pengelolaan dana desa di desa-desa yang belum maksimal penyaluran. Hal ini guna membantu desa jika terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran di desa agar dapat cepat tertangani dan dana desa cepat salur ke masyarakat. (*)