KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak

KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak

Beritasulsel.com – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan penyitaan terhadap aset milik Penunggak Pajak berupa satu unit Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Rabu, 30/03).

Penyitaan berupa ruko yang ditaksir bernilai Rp1 Milyar dengan luas sebesar 73 m2 disaksikan oleh Lurah Macorawalie dan seorang pegawai KPP Pratama Parepare.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan dilakukan lantaran Penanggung Pajak (PP) tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Juru Sita Pajak juga telah melakukan tindakan penagihan pajak secara persuasif kepada PP dengan menawarkan pembayaran pajak secara angsuran dan PP menyetujuinya. Namun, PP tetap tidak ada itikad baik membayar tunggakan pajak atas kesepakatan yang telah dibuat.”

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Upaya penyitaan ini termasuk salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh JSPN apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para Penunggak Pajak dan Wajib Pajak secara umum, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Yusan.

Yusan menekankan, dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Parepare lebih mengutamakan pendekatan persuasif berupa komunikasi maupun konseling dengan Wajib Pajak sehingga dapat menumbuhkan komitmen Penanggung Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya. (**)

Berita Terkait

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau
Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong
Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas
Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu
Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara
Oknum Polisi Di Parepare Dilapor Usai Aniaya Istrinya Pakai Kayu, Kepalanya Dibenturkan Ke Tembok
Direktur PBH BAIN HAM RI Provinsi Sulsel dan PUSPA Parepare, Sukses Melaunching Program “Jagai Anakta”
Kebakaran di Parepare Sulsel 8 Unit Rumah Ludes
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:01

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:39

Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:38

Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:38

Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:17

Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru