Konferensi Pers KPU Parepare Terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – KPU Parepare menggelar konferensi pers terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukit Kenari Parepare, Jumat (3/5/2024), dan dihadiri puluhan Jurnalis Parepare.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare diantaranya, Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H. Muktar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Awal Yanto mengatakan, tahapan Pemilu Pileg 2024 masih dalam proses perselisihan hasil, sehingga belum dilakukan penetapan.

“Tetapi itu tidak masalah karena akan ditangani oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Jadi, selanjutnya kita akan menyampaikan terkait tahapan Pilkada,” katanya.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, dasar aturan dalam memproses Pilkada yakni Surat Dinas KPU RI Nomor 605 Tanggal 17 April 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hal itu menjadi dasar KPU Parepare dalam mempersiapkan pencalonan Pilkada, sambil tetap menunggu PKPU yang kini tengah dilakukan harmonisasi di Komisi II DPR RI. Jadi, bagi calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya.

Nur Islah mengungkapkan, KPU Parepare memutuskan bahwa berdasarkan DPT Pileg 2024, tercatat sebesar 109.653 jumlah pemilih. Sehingga, kata dia, syarat bagi calon perseorangan sebesar 10.966, dan minimal tersebar pada tiga kecamatan.

“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Nur Islah menambahkan, adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Apabila ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut silakan mendatangi kantor KPU Parepare. Selanjutnya akan diterima oleh Tim Helpdesk Calon Perseorangan untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang ditanyakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru