Konferensi Pers KPU Parepare Terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – KPU Parepare menggelar konferensi pers terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukit Kenari Parepare, Jumat (3/5/2024), dan dihadiri puluhan Jurnalis Parepare.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU Parepare, Santoso dan komisioner KPU Parepare diantaranya, Kalmasyari, Nur Islah, dan Ilham H. Muktar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Awal Yanto mengatakan, tahapan Pemilu Pileg 2024 masih dalam proses perselisihan hasil, sehingga belum dilakukan penetapan.

“Tetapi itu tidak masalah karena akan ditangani oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Jadi, selanjutnya kita akan menyampaikan terkait tahapan Pilkada,” katanya.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, dasar aturan dalam memproses Pilkada yakni Surat Dinas KPU RI Nomor 605 Tanggal 17 April 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hal itu menjadi dasar KPU Parepare dalam mempersiapkan pencalonan Pilkada, sambil tetap menunggu PKPU yang kini tengah dilakukan harmonisasi di Komisi II DPR RI. Jadi, bagi calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya.

Nur Islah mengungkapkan, KPU Parepare memutuskan bahwa berdasarkan DPT Pileg 2024, tercatat sebesar 109.653 jumlah pemilih. Sehingga, kata dia, syarat bagi calon perseorangan sebesar 10.966, dan minimal tersebar pada tiga kecamatan.

“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Nur Islah menambahkan, adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Apabila ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut silakan mendatangi kantor KPU Parepare. Selanjutnya akan diterima oleh Tim Helpdesk Calon Perseorangan untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang ditanyakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP
Pj Wali Kota Parepare Terima Penghargaan di HUT ke-355 Sulsel
Pemkot Parepare Apresiasi Rakerda LSM Gerak Indonesia, Harap Terus jadi Lembaga Sosial Pro Rakyat Kecil
Pj Wali Kota Parepare Puji Pelayanan dan Fasilitas Mal Pelayanan Publik
Pj Wali Kota Parepare Hadiri Kunjungan Panglima Kodam XIV Hasanuddin di Mako Brigif
Pj Ketua TP PKK Buka Parepare Talkshow Pencegahan Penyakit Degeneratif, Edukasi Kesehatan Bersama Dokter Gizi Klinik
PAM Tirta Karajae Parepare Ingatkan Pelanggan untuk Tidak Menunggak Bayar Tagihan Air
Pemkot Parepare Luncurkan Inovasi Bang KORPRI, Tingkatkan Kompetensi ASN

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:26

DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:29

Pj Wali Kota Parepare Terima Penghargaan di HUT ke-355 Sulsel

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:54

Pemkot Parepare Apresiasi Rakerda LSM Gerak Indonesia, Harap Terus jadi Lembaga Sosial Pro Rakyat Kecil

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:33

Pj Wali Kota Parepare Puji Pelayanan dan Fasilitas Mal Pelayanan Publik

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:26

Pj Wali Kota Parepare Hadiri Kunjungan Panglima Kodam XIV Hasanuddin di Mako Brigif

Berita Terbaru