Makassar – Desakan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera menahan tersangka H. Amirullah.
Diketahui, H. Amirullah ini adalah tersangka pelaku Penganiayaan terhadap Advokat berinisial MN di Kabupaten Gowa pada bulan Mei 2021 lalu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.
Kordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain, SH, MH, menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka H. Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun alasan KEJARI Gowa terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi,” kata Yusri.
“Seharusnya KEJARI Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya. Terkait kebijakan pengalihan penahanan itu adalah hak penyidik Kejaksaan Gowa sehingga tidak timbul praduga negatif dari masyarakat,” ungkap Muhammad Yusri Husain, SH, MH, kepada media.
Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini berencana pada Senin, 01 Nopember 2021 akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
“Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H. Amirullah,” tegas Muhammad Yusri Husain SH, MH.(*)