Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulsel Desak KEJARI Gowa Tahan Tersangka Penganiayaan

- Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Desakan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera menahan tersangka H. Amirullah.

Diketahui, H. Amirullah ini adalah tersangka pelaku Penganiayaan terhadap Advokat berinisial MN di Kabupaten Gowa pada bulan Mei 2021 lalu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Kordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain, SH, MH, menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka H. Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasan KEJARI Gowa terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi,” kata Yusri.

“Seharusnya KEJARI Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya. Terkait kebijakan pengalihan penahanan itu adalah hak penyidik Kejaksaan Gowa sehingga tidak timbul praduga negatif dari masyarakat,” ungkap Muhammad Yusri Husain, SH, MH, kepada media.

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini berencana pada Senin, 01 Nopember 2021 akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

“Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H. Amirullah,” tegas Muhammad Yusri Husain SH, MH.(*)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru