Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulsel Desak KEJARI Gowa Tahan Tersangka Penganiayaan

- Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Desakan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera menahan tersangka H. Amirullah.

Diketahui, H. Amirullah ini adalah tersangka pelaku Penganiayaan terhadap Advokat berinisial MN di Kabupaten Gowa pada bulan Mei 2021 lalu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Kordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain, SH, MH, menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka H. Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasan KEJARI Gowa terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi,” kata Yusri.

“Seharusnya KEJARI Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya. Terkait kebijakan pengalihan penahanan itu adalah hak penyidik Kejaksaan Gowa sehingga tidak timbul praduga negatif dari masyarakat,” ungkap Muhammad Yusri Husain, SH, MH, kepada media.

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini berencana pada Senin, 01 Nopember 2021 akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

“Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H. Amirullah,” tegas Muhammad Yusri Husain SH, MH.(*)

Berita Terkait

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya
Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Berita Terbaru