Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulsel Desak KEJARI Gowa Tahan Tersangka Penganiayaan

- Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Desakan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera menahan tersangka H. Amirullah.

Diketahui, H. Amirullah ini adalah tersangka pelaku Penganiayaan terhadap Advokat berinisial MN di Kabupaten Gowa pada bulan Mei 2021 lalu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Kordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain, SH, MH, menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka H. Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasan KEJARI Gowa terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi,” kata Yusri.

“Seharusnya KEJARI Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya. Terkait kebijakan pengalihan penahanan itu adalah hak penyidik Kejaksaan Gowa sehingga tidak timbul praduga negatif dari masyarakat,” ungkap Muhammad Yusri Husain, SH, MH, kepada media.

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini berencana pada Senin, 01 Nopember 2021 akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

“Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan ini akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H. Amirullah,” tegas Muhammad Yusri Husain SH, MH.(*)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru