Majene – Seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), dijebloskan ke sel tahanan karena diduga telah melecehkan siswinya yang baru berusia 15 tahun.

Oknum kepsek tersebut yang diketahui berinisial M, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Plt Kasat Reskrim Polres Majene Ipda Paridon Badri membenarkan hal itu, ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Benar, tersangka sudah kami tahan sejak kemarin,” ujar Paridon, Selasa (28/10).

Menurutnya, dugaan tindakan pelecehan tersebut terjadi pada awal September 2025 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

‎Kepsek SMA tersebut disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (***)