Beritasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 26 Agustus 2025. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan pidato utama yang bertema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat dan kriteria tertentu terpenuhi.
“DPA bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” kata Agus Salim.
Agus Salim menekankan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengadopsi pendekatan “follow the asset” dan “follow the money” melalui mekanisme DPA. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa DPA dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. “Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap,” kata Zainuddin.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., mengusulkan DPA sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, DPA dapat berfungsi sebagai instrumen hukum acara untuk menangguhkan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu.
Penerapan DPA diharapkan dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat lebih efektif dan berkeadilan. (*)
