Kejari Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah 

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Sinjai Bersama Tim Ahli Inspektorat Saat Memeriksa Proyek Irigasi Daerah Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Penyidik Kejaksaan Sinjai Bersama Tim Ahli Inspektorat Saat Memeriksa Proyek Irigasi Daerah Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah mengusut Kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut, kini naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kajari Sinjai, Zulkarnain saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/5/2024).

Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi katanya, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” Demikian kata Zulkarnain.

**

Berita Terkait

PJ Bupati Sinjai Minta Masyarakat Jaga dan Lestarikan Masjid Tua Al Mujahidin
Asosiasi Pedagang Sapi Temui PJ Bupati Sinjai, Bahas Isu di Sektor Peternakan 
Dikuasai Mantan Pejabat, Jaksa Bantu Bidang Aset Buru Aset Pemkab Bantaeng Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Aset Desa Kaloling Yang Dikuasai Mantan Pejabat Desa, Akhirnya Dikembalikan”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Berhasil Mengembalikan Aset Desa Bajiminasa Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemkab Sinjai Peringati Hari Kesaktian Pancasila
PJ Bupati Sinjai Hadiri Rakornis Kemenhub RI
Rumah RJ Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Alhamdulillah, Kami Berhasil Meng-RJ-kan Ibu dan Anaknya”

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:45

PJ Bupati Sinjai Minta Masyarakat Jaga dan Lestarikan Masjid Tua Al Mujahidin

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:51

Asosiasi Pedagang Sapi Temui PJ Bupati Sinjai, Bahas Isu di Sektor Peternakan 

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:08

Dikuasai Mantan Pejabat, Jaksa Bantu Bidang Aset Buru Aset Pemkab Bantaeng Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:47

Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Aset Desa Kaloling Yang Dikuasai Mantan Pejabat Desa, Akhirnya Dikembalikan”

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:12

Kejaksaan Negeri Bantaeng Berhasil Mengembalikan Aset Desa Bajiminasa Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru