Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah mengusut Kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut, kini naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kajari Sinjai, Zulkarnain saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/5/2024).
Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.
Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi katanya, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.
“Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” Demikian kata Zulkarnain.
**