Kejari Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah 

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Sinjai Bersama Tim Ahli Inspektorat Saat Memeriksa Proyek Irigasi Daerah Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Penyidik Kejaksaan Sinjai Bersama Tim Ahli Inspektorat Saat Memeriksa Proyek Irigasi Daerah Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah mengusut Kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut, kini naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kajari Sinjai, Zulkarnain saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/5/2024).

Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi katanya, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” Demikian kata Zulkarnain.

**

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Berita Terbaru