Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti gelar perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap (Inkra) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Selasa, 19/7/2022.
Barang bukti tersebut diantaranya 55,6 gram sabu sabu, 14 alat penghisap sabu, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pirex, 1 kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Parepare dan sejumlah stakeholder terkait dan dilaksanakan dengan tertib dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Haryono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang bukti tindak pidana khususnya sabu sabu yang dimusnahkan. Minimal semakin sedikitlah,” ucap Didi.
Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Kota Parepare.
“Dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)