Kejaksaan Parepare Musnahkan 55,6 gram Sabu dan Barang Bukti Tidak Pidana Umum

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti gelar perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap (Inkra) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Selasa, 19/7/2022.

Barang bukti tersebut diantaranya 55,6 gram sabu sabu, 14 alat penghisap sabu, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pirex, 1 kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Parepare dan sejumlah stakeholder terkait dan dilaksanakan dengan tertib dan aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Haryono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang bukti tindak pidana khususnya sabu sabu yang dimusnahkan. Minimal semakin sedikitlah,” ucap Didi.

Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Kota Parepare.

“Dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:59

Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49