Kejaksaan Parepare Musnahkan 55,6 gram Sabu dan Barang Bukti Tidak Pidana Umum

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti gelar perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap (Inkra) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Selasa, 19/7/2022.

Barang bukti tersebut diantaranya 55,6 gram sabu sabu, 14 alat penghisap sabu, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pirex, 1 kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Parepare dan sejumlah stakeholder terkait dan dilaksanakan dengan tertib dan aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Haryono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang bukti tindak pidana khususnya sabu sabu yang dimusnahkan. Minimal semakin sedikitlah,” ucap Didi.

Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Kota Parepare.

“Dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru

Pertanian

Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:20