Kejaksaan Parepare Musnahkan 55,6 gram Sabu dan Barang Bukti Tidak Pidana Umum

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti gelar perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap (Inkra) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Selasa, 19/7/2022.

Barang bukti tersebut diantaranya 55,6 gram sabu sabu, 14 alat penghisap sabu, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pirex, 1 kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Parepare dan sejumlah stakeholder terkait dan dilaksanakan dengan tertib dan aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Haryono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang bukti tindak pidana khususnya sabu sabu yang dimusnahkan. Minimal semakin sedikitlah,” ucap Didi.

Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Kota Parepare.

“Dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru