Kejaksaan Parepare Musnahkan 55,6 gram Sabu dan Barang Bukti Tidak Pidana Umum

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti gelar perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap (Inkra) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Selasa, 19/7/2022.

Barang bukti tersebut diantaranya 55,6 gram sabu sabu, 14 alat penghisap sabu, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pirex, 1 kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Parepare dan sejumlah stakeholder terkait dan dilaksanakan dengan tertib dan aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Haryono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang bukti tindak pidana khususnya sabu sabu yang dimusnahkan. Minimal semakin sedikitlah,” ucap Didi.

Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika di Kota Parepare.

“Dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum demi menyelamatkan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru