Wajo, Sulsel– Kasus dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan salah satu pemilik akun facebook di Kabupaten Wajo, terus bergulir di Polres Wajo. Di mana postingan akun facebook tersebut diduga menyebar fitnah atau menista jika salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Wajo dan oknum kepala desa terlibat tindakan tidak terpuji dengan menyogok dosennya dengan perempuan cantik.
Pada titik ini, masih “mengambang” namun setelah pemilik akun facebook Arry Rebelspirates menulis dan berkomentar lewat akun facebook, tuduhan dan nistaan itu mengarah ke STIH Lamaddukelleng karena akun Arry Rebelspirates menyebut langsung Lamaddukelleng! Akhirnya pihak civitas akademik STIH Lamaddukelleng melaporkan pemilik akun Arry Rebelspirates ke polisi yang diwakili oleh Ketua Program Studi STIH Lamaddukelleng, Dr. Andi Bau Mallarangeng SH, MH.
Terkait masalah ini, Kapolres Wajo, AKBP Muh. Islam, mengatakan, pihaknya memastikan menindaklanjuti tiap laporan/aduan yang masuk di Polres Wajo. “Khusus mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dimana pelapor dari pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng, kini dalam proses penyelidikan,” ujar Muh. Islam yang sebelumnya bertugas sebagai Komandan Taruna di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh. Islam menambahkan, lasimnya penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan UU ITE, itu membutuhkan penanganan khusus mulai dari pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti lainnya termasuk nantinya memanggil saksi ahli bahasa. “Kita akan memanggil saksi ahli bahasa yang didatangkan dari Makassar, agar tindaklanjut dari penanganan kasus ini fokus dan netral,” tandas Muh. Islam, kepada wartawan, Selasa 8 September di kantor Mapolres Wajo.
Muh Islam juga mengingatkan, bahwa setiap laporan dari masyarakat yang diterima, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak maka akan diberikan surat SP2HP, dan didokumentasikan berupa cetak file, sehingga polisi sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum bertindak dalam penanganan perkara secara profesional, demikian halnya dengan pencari keadilan, rasa keadilannya terjawab.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa yang didampingi Iptu Andi Irfan Fahri SH, Kanit Idit 3, Satreskrim Polres Wajo, menegaskan pihaknya kini melakukan tahap pengumpulan bukti. Setelah pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya lengkap yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka kemudian terlapor akan diberikan surat pemanggilan polisi untuk diperiksa dan dibuatkan BAP.
“Pelanggaran UU ITE merupakan delik aduan, pasal 27 UU ITE tahun hampir sama dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP Pidana tentang pencemaran nama baik,” tandas AKP Muh. Warpa
Dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial (akun facebook)
Kini dalam penyelidikan, saksi saksi akan dipanggil termasuk siapa-siapa yang berkomentar dan membuat pernyataan dalam status akun facebook yang dipersoalkan pihak STIH Lamaddukelleng. “Soal benar atau tidak tuduhan dan fitnah tersebut, nanti terungkap dalam proses penyelidikan yang kini berproses,” pungkas AKP Muh. Warpa.(PRD)