Kasus Pembunuhan di Bajeng Gowa Terungkap, 7 Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 12 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kepolisian Resort Gowa jajaran Polda Sulsel menggelar Press Release mengenai Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Muh. Khaidir (23) yang terjadi di Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, yang terjadi pada hari Senin 10 Desember 2018.

Press release tersebut di pimpin oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga yang bertempat di depan gedung Merah Putih Mapolres Gowa Jalan Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12/2018).

Tim Gabungan Polres Gowa berhasil mengamanakan 7 orang tersangka diantaranya RDN (47), marbot masjid, ASW als Endi (26), swasta, HST (18), pengangguran, IDK (52), swasta, SDS (53), swasta, INA (24), Swasta, dan YDS (49), tukang jahit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kronologis kasus tersebut, bermula saat korban (Muh. Khaidir) datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.

YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Kini tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58