(Ilustrasi/Int)
Berita Balikpapan – perang terhadap barang haram narkoba semakin diperketat. Terbukti, Polres Balikpapan memecat tidak dengan hormat dua personelnya yang terbukti menjadi penikmat dan pengedar barang haram tersebut.
Keduanya masing masing berinisial Brigadir HW dan Briptu SDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Balikpapan, Kompol Andre Anas, yang ditemui awak media Kamis kemarin mengatakan, HW diberhentikan karena terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat 1 (b), Pasal 10 huruf (f), Pasal 11 Perkab 14/2011 dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
“Sedangkan SDP, terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 Peraturan Kapolri 14/2011 dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003. Keduanya terlibat pengguna dan pengedar narkoba” sebut Andre Anas, Kamis (8/11)
Pemecatan itu, kata Andre melanjutkan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Institusi Polri dan telah melalui rapat Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Polda Kaltim.
Hal itu sebagai bukti ketegasan pimpinan dalam memberantas peredaran narkoba dan sebagai pelajaran bagi para personel Polri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.