Beritasulsel.com – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrach, digelar di Kantor Kejaksaan Negri Barru Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Senin (02/09/2019).
Turut hadir pada kegiatan tersbut antara lain, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman, SH, MH, ketua Pengadilan Negeri Barru, Cahyono Riza Adrianto SH, MH, Ka Lapas Barru, Gunawan S.sos, M.si, dan perwakilan dari dinas kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan dan penangkapan tahun 2018, antara lain, Shabu Shabu seberat 134,3252 gram dan obat obatan terlarang sebanyak 1347,5 butir.
Pengungkapan dan penangkapan tahun 2019, Shabu Shabu seberat 195,8376 gram dan obat obatan terlarang sebanyak 633 butir.
Adapun cara pemusnahan yaitu dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air keras dan soda api lalu di cor dengan menggunakan pasir dan semen sehingga tidak bisa digunakan lagi.