Bulukumba – Dua kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disegel oleh nelayan yang menggelar aksi unjuk rasa jilid III pada Kamis, 17 September 2025.
Kedua kantor yang disegel masing-masing adalah Kantor Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bulukumba, serta Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba.
Aksi penyegelan ini merupakan bentuk kekecewaan para nelayan karena tuntutan mereka pada dua aksi sebelumnya tidak pernah dipenuhi.
Sebelumnya, mereka mendesak pemerintah menegur atau mengusir nelayan dari luar daerah yang masuk ke perairan Bulukumba dan menangkap ikan menggunakan jaring insang hanyut pada jarak 2 mil dari bibir pantai.
“Banyak nelayan masuk ke perairan Bulukumba menggunakan jaring insang hanyut dengan mata jaring enam inci. Seharusnya mereka beroperasi di luar zona, minimal pada jarak 4 hingga 6 mil,” ungkap penanggung jawab aksi, Jihank, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.
“Tahun lalu sudah disepakati mereka hanya boleh beroperasi di luar 4 mil, tapi faktanya mereka tetap menangkap ikan pada jarak 0–2 mil. Kami sudah meminta pemerintah turun tangan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, nelayan akhirnya menyegel dua kantor tersebut,” tambahnya.
Jihank juga menegaskan bahwa selain melanggar aturan, nelayan yang masuk ke Bulukumba kerap mengintimidasi dari nelayan lokal. Hal itu karena mereka ingin mengiasai zona tangkapan itu.
“Setiap kali (nelayan Bulukumba) turun melaut, selalu dihalangi oleh nelayan dari luar karena mereka ingin menguasai wilayah tangkapan ini,” ujarnya menandaskan.
Untuk diketahui dalam aksi jilid III ini, para nelayan membawa tiga tuntutan utama, yakni:
1. Kami meminta kepada Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan di Kabupaten Bulukumba untuk segera mengambil tindakan indikasi pelanggaran UU Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia di Perairan Darat di wilayah Kabupaten Bulukumba yang terkhusus pada BAB II, Jalur penangkapan ikan pasal 2 dan pasal 3
2. Segera jadikan Kabupaten Bulukumba Sebagai tuan Rumah Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis,18 September 2025 sesuai isi surat undangan tersebut yang menyatakan dasar pada undangan tersebut.
3. Jika Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan yang ada di Kabupaten Bulukumba Tidak mampu merealisasikan dari poin-poiun tuntutan kami maka kami akan menutup/menyegel kantor Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan yang ada di Kabupaten Bulukumba.
(***)
