Kantor Bupati Bantaeng Didemo Warga Terkait Dengan Pilkades Desa Papanloe, Kabag Hukum Berikan Kalrifikasi dan Penjelasan

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng selaku Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bantaeng, Muh. Azwar SH mengklarifikasi terkait aksi unjuk rasa masyarakat Desa Papanloe pendukung Calon Kepala Desa nomor urut 2 Kamaruddin di Kantor Bupati Bantaeng. Selasa, 24 Oktober 2023.

“Kemarin waktu hari Senin (23 Oktober 2023) sekitar jam 1 siang, saya mendapat telepon dari Riswandi (Ketua Panitia Pilkades Desa Papan Loe) yang meminta saya untuk bertemu dengan para Calon Kepala Desa (Cakades) Papanloe,” kata Kabag Hukum Pemkab Bantaeng saat di konfirmasi oleh Beritasulsel.com.

“Saya disampaikan bahwa rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap tidak dapat terkendalikan, disebabkan adanya desakan dari para Cakades yang menurutnya tidak dapat dia putuskan sebelum berkoordinasi dengan Panitia Kabupaten,” kata Azwar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga datanglah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Pilkades Papanloe, Ketua BPD dan Plt Kades Papan Loe, serta ketiga Calon Kepala Desa dengan dan disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Bantaeng dan personilnya,” jelas Azwar.

Kabag Hukum Pemkab Bantaeng ini menceritakan bahwa kemudian ketiga calon tersebut bersepakat untuk tidak memperkenankan ikut sebagai pemilih atas siapapun orang yang terdaftar administrasi di Desa Papanloe dengan status menumpang (Tinggal hanya semata-mata untuk kepentingan calon pekerja di Kawasan Industri Bantaeng) dan salah satu calon menegaskan akan ricuh bilamana tuntutannya tersebut tidak diakomodir.

“Oleh karena itu, dalam menjawab keinginan para calon tersebut, saya jelaskan bahwa berdasarkan Perbup 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades, terkait dengan pemilih, mulai dari pasal 16 sampai pasal 20 yang mengatur pesyaratan pemilih, penetapan DPS yang di uji publikkan sampai dengan penetapan DPT disaksikan para Calon Kepala Desa, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati tentang penetapan tahapan Pilkades yang mengatur durasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan pendaftaran Pemilih, pengumuman DPS sampai penetapan DPT termasuk DPT khusus,” jelas Kabag Hukum Pemkab Bantaeng.

Muh. Azwar SH kemudian mengatakan bahwa yang menjadi tuntutan para Cakades ini dikategorikan dalam tahapan adalah respon dari Uji Publik Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober yang di plenokan dan di tetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

“Ini dilakukan bertujuan demi keakuratan data pemilih untuk mendapatkan perbaikan administrasi (pembetulan data pemilih), penambahan daftar pemilih (yang belum terdaftar) dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (misalnya tidak cukup 6 bulan sejak pindah domisili, meninggal dunia, pindah domisili, dan lainnya),” jelas Azwar.

“Apa yang menjadi tuntutan tersebut dianggap berbicara umum karena yang mereka protes seharusnya dillengkapi data by name by adress, sehingga ditanggapinya untuk meminta penambahan waktu untuk dapat memeriksa DPS. Sehingga kami memanggil Kepada Bidang Pemerintahan Desa DPMDPPPA,  Muzakkir S.Sos dan ditegaskan oleh beliau bahwa tidak ada toleransi penambahan waktu sebab telah ditetapkan Keputusan Bupati dan paling lambat jam 12 malam sebentar kami sudah harus terima penetapan DPT dari 25 Desa, penyampaian tersebut didengar langsung oleh ketiga Calon Kades, Plt Kades, Ketua BPD dan Panitia Pilkades Desa Papanloe tepatnya di jam 5 sore,” jelas Azwar.

“Atas penyampaian tersebut, ketua panitia lalu memohon untuk melanjutkan pleno penetapan DPT disini saja (di Kantor Daerah),” kata Azwar.

“Sebab menurut saya, tidak kondusif jika itu dilakukan di kantor Desa Papanloe,” ujar Azwar.

Lanjut kata Azwar, dirinya pun berdiskusi dengan Kabid Pemdes dan akhirnya kami mengizinkan permintaan mereka untuk dimulai jam 8 malam (24 Oktober 2023)  dengan catatan bahwa saat pleno untuk bersikap tegas dan menyelesaikannya sebelum jam 12 malam.

“Setelah maghrib, saya mengecek ke 3 Calon Kades, ternyata hanya ada 2 orang Cakades yang ada diruangan kami dan calon nomor 2 pak Kamaruddin menurut panitia, beliau pulang makan malam. Kemudian beberapa menit kemudian datanglah tim pendukung calon nomor 3 membawa data DPS by name by adress sebanyak 39 data pemilih untuk dibahas dalam pleno,” kata Azwar.

“Disaat itu, saya secara berulang-ulang dengan lantang memerintahkan kepada semua panitia Pilkades Desa Papanloe, Plt Kades dan Ketua BPDnya, untuk menghubungi dan menyuruh datang Pak Kamaruddin, semua Kepala Dusunnya dan Ketua RT serta Ketua RK,” tegas Kabag Hukum Pemkab Bantaeng.

Azwar menambahkan bahwa hal tersebut saya ulangi setiap waktu saya sampaikan ke mereka.
“Karena 39 Data Pemilih akan dibahas, maka diperlukan kehadiran pemerintah setempat yakni Ketua RT, Ketua RK dan Kepala Dusunnya. Itu dilakukan dalam rangka mengkonfrontasi pembahasan data pemilih yang diajukan oleh tim salah satu Calon Kades, terutama kehadiran calon Pak Kamaruddin. Dan sampailah waktu menunjukkan jam 8 malam, ketua panitia melaporkan bahwa semua sudah dihubungi mulai dari Pak Kamaruddin dan semua Kepala Dusun dan hasilnya nihil,” ungkap Azwar.

“Berdasarkan situasi tersebut, saya sarankan untuk menunggu kehadiran mereka sampai jam 9 malam. Dan itupun setelah jam 9 malam, mereka tidak datang satu orangpun. Maka dimulailah rapat lanjutan pleno penetapan DPS dengan ketidakhadiran Pak Kamaruddin (Cakades Nomor Urut 2) yang tidak kunjung datang hingga pleno panjutan akan dimulai,” kata Azwar.

“Sebenarnya secara sadar, Pak Kamaruddin mendengar penegasan dari Kabid Pemdes bahwa harus pleno sebelum jam 12 malam. Dan atas pertanyaan Pak Wakapolres bahwa ketua panitia sempat meyampaikan mendapatkan konfirmasi dari Pak Kamaruddin (Cakades nomor urut 2) untuk melanjutkan rapat dan menerima apapun hasilnya. Dan pada jam 12 lewat, Panitia Pilkades Desa Papanloe telah menyelesaikan plenonya dan ditandatangani oleh 2 Calon Kades yang hadir,” jelas Kabag Hukum Pemkab Bantaeng.

Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Muh. Azwar SH menjelaskan bahwa iulah kronologi yang terjadi kemarin (23 Oktober 2023).

“Saya meninggalkan kantor jam 3 dinihari dan terbangun jam 3 sore langsung mendapatkan informasi bahwa Pak Kamaruddin membawa massa ratusan orang untuk memprotes hasil pleno semalam,” kata Azwar.

“Saya ini betul-betul heran dengan kelakuan Calon Kades ini yang datang sama-sama dengan calon yang lain bersama semua pihak, baik panitia BPD dan Plt Kades, kemudian menghilang lalu sekarang mau melawan hasil pleno dan menyalahkan serta menfitnah saya dengan memutarbalikkan fakta-fakta. Astagafirullah,” ucap Azwar.

Kabag Hukum Pemkab Bantaeng Muh. Azwar SH kemudian mengatakan selanjutnya saya bersama Pak Muzakkir S.Sos (Kepala Bidang Pemdes DPMDPPPA) selaku Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bantaeng menyatakan hasil Pleno Penetapan DPT Desa Papanloe tanggal 23 Oktober 2023 adalah SAH.

Berita Terkait

Pemdes Barua Bantaeng Salurkan Bansos PKH BPNT Tahap Pertama di Tahun 2025
Hari Pertama Berkantor Pasca Dilantik, Wabup Bantaeng Pimpin Coffee Morning
STQ ke-X Tingkat Kabupaten Bantaeng Telah Resmi Dibuka Wabup Bantaeng, H. Sahabuddin Beri Support dan Semangat
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:53

Pemdes Barua Bantaeng Salurkan Bansos PKH BPNT Tahap Pertama di Tahun 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 18:59

Hari Pertama Berkantor Pasca Dilantik, Wabup Bantaeng Pimpin Coffee Morning

Senin, 24 Februari 2025 - 18:40

STQ ke-X Tingkat Kabupaten Bantaeng Telah Resmi Dibuka Wabup Bantaeng, H. Sahabuddin Beri Support dan Semangat

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru