Berita Makassar – Seorang pria bernama Asrianto alias Anto (21) warga kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, pada hari Senin 5 November 2018, lalu.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat merilis kasus penangkapan tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018), mengatakan, pelaku merupakan oknum Mahasiswa disalah satu perguruan swasta.
“Pelaku ditangkap di Jalan Andi Tonro, pelaku diduga berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang haram sabu sebanyak 13 gram yang dikemas dalam pembungkus rokok” ungkap Diari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Diari mengatakan, pengakuan pelaku, sudah dua kali mengantar barang haram itu. Pelaku juga mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1,2 juta sekali antar.
Atas perbuatannya, Anto dikenakan pasal 114 ayat dua, 112 ayat dua nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.