Kantongi 13 G Sabu, Pria Asal Bulukumba ini Diringkus Polrestabes Makassar

- Redaksi

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Makassar – Seorang pria bernama Asrianto alias Anto (21) warga kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, pada hari Senin 5 November 2018, lalu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat merilis kasus penangkapan tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018), mengatakan, pelaku merupakan oknum Mahasiswa disalah satu perguruan swasta.

“Pelaku ditangkap di Jalan Andi Tonro, pelaku diduga berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang haram sabu sebanyak 13 gram yang dikemas dalam pembungkus rokok” ungkap Diari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Diari mengatakan, pengakuan pelaku, sudah dua kali mengantar barang haram itu. Pelaku juga mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1,2 juta sekali antar.

Atas perbuatannya, Anto dikenakan pasal 114 ayat dua, 112 ayat dua nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49