Video Kampanye calon Wakil Bupati Bantaeng 01, H Sahabuddin, yang viral di media sosial karena bernada memprovokasi warga desa agar melawan kepala desanya, dikecam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan.
Ketua APDESI Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi, mengecam pernyataan H Sahabuddin yang viral di medsos.
Dia menyebut, kampanye seperti itu termasuk upaya membenturkan masyarakat dengan kepala desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini terkesan masyarakat dengan kepala desa dibenturkan. Masyarakat diajak untuk tidak ikut dengan kepala desanya,” kata Andi Sri Rahayu Usmi, di Makassar. Selasa, (1 Oktober 2024).
Sebelumnya viral di medsos, Cawabup Bantaeng 01 Sahabuddin, pasangan Cabup M Fathul Fauzi Nurdin (UJI-SAH), memprovokasi warga agar tidak patuh dan tidak mengikuti kepala desanya. Hal yang menyedihkan, Sahabuddin mengajak warga untuk tidak patuh karena kepala desa merupakah pihak yang mengelola uang desa.
“Jadi kita rakyat tidak boleh takut kepada Kepala Desa. Karena kalau kita ikuti dia, maka hanya dia yang akan untung karena dia yang kelola uang. Sementara kita rakyat yang sengsara,” kata Cawabup 01 Sahabuddin, saat kampanye di Desa Mamammpang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Minggu (29/9/2024).
Berdasarkan pengamatan Ketua Apdesi Sulsel, tindakan adu domba yang dikemas dalam kampanye dialogis seperti dilakukan H Sahabuddin, sangat tidak elok dilakukan oleh seorang calon pemimpin, apalagi yang bersangkutan sudah pernah menjabat Wakil Bupati Bantaeng.
Menurutnya, seorang calon pemimpin justru harus mengajak masyarakatnya untuk mengikuti tauladan para pemimpinnya, bukan sebaliknya.
“Kan tidak enak na rasa itu, kalau misalnya dia (H Sahabuddin) terpilih, terus tiba-tiba ada yang ajak kepala desa untuk tidak ikut sama dia? Apalagi kalau alasannya hanya untuk kepentingan materi,” tegas Andi Sri Rahayu Usmi.
Dia sangat menyayangkan sikap H Sahabuddin, karena kepala desa memang memiliki gaji yang telah diatur oleh negara.
Meski demikian, dia meyakini, para kepala desa di Kabupaten Bantaeng mengabdi bukan hanya sekedar mementingkan materi, tetapi juga mengabdi untuk membangun desa mereka.
“Memang benar ada gajinya. Tetapi ini bukan tentang materi. Ini tentang pengabdian. Gaji kepala desa memang ada, tetapi tanggung jawabnya juga besar,” tegasnya.
Menurut Andi Sri Rahayu Usmi, menjadi calon pemimpin hendaknya mengeluarkan statement yang bijak.
“Ini belum terpilih sudah mau membenturkan masyarakat dengan kepala desa?” tanyanya.
Andi Sri Rahayu juga mengajak semua kepala desa yang ada di Bantaeng dan seluruh Sulsel untuk bersatu melawan sikap adu domba dalam kampanye selama masa Pilkada 2024.
Pihak Apdesi Sulsel sudah berkali-kali mengingatkan para kepala desa yang berada dalam naungan APDESI, untuk tidak memberi ruang kepada siapa saja atau paslon kepala daerah yang tidak berpihak kepada desa.
“Di mana-mana saya selalu bilang, siapapun yang tidak menghargai teman-teman (kepala desa), jangan diberi ruang. Semua yang tidak berpihak kepada desa adalah lawan kita. Kita (kepala desa) memang dilarang berkampanye, tetapi jangan juga kami dibenturkan dengan masyarakat,” tegasnya lagi.
Andi Sri Rahayu dan Apdesi Sulsel sedang mengkaji pernyataan Cawabup Bantaeng 01 H Sahabuddin dengan tim hukum.
Jika memenuhi unsur adu domba, maka dia akan melaporkan H Sahabuddin sebagai tindak pidana kampanye ke Bawaslu. Bahkan jika memiliki unsur ajakan untuk melawan pemerintahan yang sah, maka bisa dilaporkan sebagai tindak pidana di kepolisian.
“Kami pasti tidak akan tinggal diam. Kami kaji dengan tim hukum. Kami pasti akan laporkan ini,” pungkasnya.
Pernyataan Sahabuddin viral di medsos, melalui sebuah video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sejumlah warga didepan rumah tempat kampanye dan mendengarkan suara pidato Sahabuddin melalui pengeras suara.
Video suara Sahabuddin ini diposting oleh akun FB @Mariani Restu. Berbagai komentar bernada mengkritisi pernyataan Sahabuddin bermunculan.
“Mau sekali mi menang supaya nda di acak-acak ki kodong pak sahabudding,” tulis akun @ Muh Nuz***uddin AS.
“Bahayana Jeka dende pak desa isseng na botto ki (Bahayanya pernyataan Pak Sahabuddin karena merusak citra kepala desa),” tulis akun @Sukar** Kar** Sergio.
“Na pecah belah in kades sma warganya,” timpal akun @Fati***h AzZahra.
Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – Pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Kita tunggu saja Apdesi Sulsel melaporkan H Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu.(**)