Kampanye Cawabup Bantaeng 01 Haji Sahabuddin Bernada Adu Domba, APDESI SULSEL: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam”

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APDESI SULSEL, Andi Sri Rahayu Usmi.

Ketua APDESI SULSEL, Andi Sri Rahayu Usmi.

Video Kampanye calon Wakil Bupati Bantaeng 01, H Sahabuddin, yang viral di media sosial karena bernada memprovokasi warga desa agar melawan kepala desanya, dikecam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan.

Ketua APDESI Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi, mengecam pernyataan H Sahabuddin yang viral di medsos.

Ketua APDESI SULSEL, Andi Sri Rahayu Usmi.

Dia menyebut, kampanye seperti itu termasuk upaya membenturkan masyarakat dengan kepala desanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini terkesan masyarakat dengan kepala desa dibenturkan. Masyarakat diajak untuk tidak ikut dengan kepala desanya,” kata Andi Sri Rahayu Usmi, di Makassar. Selasa, (1 Oktober 2024).

Sebelumnya viral di medsos, Cawabup Bantaeng 01 Sahabuddin, pasangan Cabup M Fathul Fauzi Nurdin (UJI-SAH), memprovokasi warga agar tidak patuh dan tidak mengikuti kepala desanya. Hal yang menyedihkan, Sahabuddin mengajak warga untuk tidak patuh karena kepala desa merupakah pihak yang mengelola uang desa.

“Jadi kita rakyat tidak boleh takut kepada Kepala Desa. Karena kalau kita ikuti dia, maka hanya dia yang akan untung karena dia yang kelola uang. Sementara kita rakyat yang sengsara,” kata Cawabup 01 Sahabuddin, saat kampanye di Desa Mamammpang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Minggu (29/9/2024).

Berdasarkan pengamatan Ketua Apdesi Sulsel, tindakan adu domba yang dikemas dalam kampanye dialogis seperti dilakukan H Sahabuddin, sangat tidak elok dilakukan oleh seorang calon pemimpin, apalagi yang bersangkutan sudah pernah menjabat Wakil Bupati Bantaeng.

Menurutnya, seorang calon pemimpin justru harus mengajak masyarakatnya untuk mengikuti tauladan para pemimpinnya, bukan sebaliknya.

“Kan tidak enak na rasa itu, kalau misalnya dia (H Sahabuddin) terpilih, terus tiba-tiba ada yang ajak kepala desa untuk tidak ikut sama dia? Apalagi kalau alasannya hanya untuk kepentingan materi,” tegas Andi Sri Rahayu Usmi.

Dia sangat menyayangkan sikap H Sahabuddin, karena kepala desa memang memiliki gaji yang telah diatur oleh negara.

Meski demikian, dia meyakini, para kepala desa di Kabupaten Bantaeng mengabdi bukan hanya sekedar mementingkan materi, tetapi juga mengabdi untuk membangun desa mereka.

“Memang benar ada gajinya. Tetapi ini bukan tentang materi. Ini tentang pengabdian. Gaji kepala desa memang ada, tetapi tanggung jawabnya juga besar,” tegasnya.

Menurut Andi Sri Rahayu Usmi, menjadi calon pemimpin hendaknya mengeluarkan statement yang bijak.

“Ini belum terpilih sudah mau membenturkan masyarakat dengan kepala desa?” tanyanya.

Andi Sri Rahayu juga mengajak semua kepala desa yang ada di Bantaeng dan seluruh Sulsel untuk bersatu melawan sikap adu domba dalam kampanye selama masa Pilkada 2024.

Pihak Apdesi Sulsel sudah berkali-kali mengingatkan para kepala desa yang berada dalam naungan APDESI, untuk tidak memberi ruang kepada siapa saja atau paslon kepala daerah yang tidak berpihak kepada desa.

“Di mana-mana saya selalu bilang, siapapun yang tidak menghargai teman-teman (kepala desa), jangan diberi ruang. Semua yang tidak berpihak kepada desa adalah lawan kita. Kita (kepala desa) memang dilarang berkampanye, tetapi jangan juga kami dibenturkan dengan masyarakat,” tegasnya lagi.

Andi Sri Rahayu dan Apdesi Sulsel sedang mengkaji pernyataan Cawabup Bantaeng 01 H Sahabuddin dengan tim hukum.

Jika memenuhi unsur adu domba, maka dia akan melaporkan H Sahabuddin sebagai tindak pidana kampanye ke Bawaslu. Bahkan jika memiliki unsur ajakan untuk melawan pemerintahan yang sah, maka bisa dilaporkan sebagai tindak pidana di kepolisian.

“Kami pasti tidak akan tinggal diam. Kami kaji dengan tim hukum. Kami pasti akan laporkan ini,” pungkasnya.

Pernyataan Sahabuddin viral di medsos, melalui sebuah video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sejumlah warga didepan rumah tempat kampanye dan mendengarkan suara pidato Sahabuddin melalui pengeras suara.

Video suara Sahabuddin ini diposting oleh akun FB @Mariani Restu. Berbagai komentar bernada mengkritisi pernyataan Sahabuddin bermunculan.

“Mau sekali mi menang supaya nda di acak-acak ki kodong pak sahabudding,” tulis akun @ Muh Nuz***uddin AS.

“Bahayana Jeka dende pak desa isseng na botto ki (Bahayanya pernyataan Pak Sahabuddin karena merusak citra kepala desa),” tulis akun @Sukar** Kar** Sergio.

“Na pecah belah in kades sma warganya,” timpal akun @Fati***h AzZahra.

Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – Pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

Kita tunggu saja Apdesi Sulsel melaporkan H Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu.(**)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terbaru