Beritasulsel.com – Seorang kakek di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berusia 61 tahun kini mendekam di jeruji besi Polres Takalar, ia diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun selama bertahun tahun.
Kakek tersebut berinisial YB, pensiunan ASN warga Jalan Pallantikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan yang dikonfirmasi Berita Sulsel Kamis (06/02/2020) membenarkan informasi itu. Pelaku kata dia, mencabuli korban pada tahun 2018 sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 2 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjemput korban di mesjid pada saat jam pulang sekolah. Setelah itu ia membawa korban ke rumahnya lalu dicabuli dengan cara pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
“Saat pelaku telah melakukan aksinya (mencabuli korban), pelaku pun memberi uang sebesar 20 ribu rupiah kepada korban. Dan itu, dia (Pelaku) lakukan secara berulang ulang sampai sekarang. Pelaku pun kerap memegang dan meraba raba kemaluan korban pada saat pelaku membonceng korban,” ungkap Sumarwan.
Kini YB mendekam di sel tahanan Polres Takalar, ia disangka melanggar pasal 80 ayat 2 UU PPA Jo 76d dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup. (hs/bss)