Kakek Berusia 61 Tahun di Takalar Ditangkap Usai Cabuli Bocah SD, Begini Modusnya

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku YB (61) sesaat setelah diamankan.

Pelaku YB (61) sesaat setelah diamankan.

Beritasulsel.com – Seorang kakek di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berusia 61 tahun kini mendekam di jeruji besi Polres Takalar, ia diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun selama bertahun tahun.

Kakek tersebut berinisial YB, pensiunan ASN warga Jalan Pallantikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan yang dikonfirmasi Berita Sulsel Kamis (06/02/2020) membenarkan informasi itu. Pelaku kata dia, mencabuli korban pada tahun 2018 sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 2 hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjemput korban di mesjid pada saat jam pulang sekolah. Setelah itu ia membawa korban ke rumahnya lalu dicabuli dengan cara pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

“Saat pelaku telah melakukan aksinya (mencabuli korban), pelaku pun memberi uang sebesar 20 ribu rupiah kepada korban. Dan itu, dia (Pelaku) lakukan secara berulang ulang sampai sekarang. Pelaku pun kerap memegang dan meraba raba kemaluan korban pada saat pelaku membonceng korban,” ungkap Sumarwan.

Kini YB mendekam di sel tahanan Polres Takalar, ia disangka melanggar pasal 80 ayat 2 UU PPA Jo 76d dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru