Kades di Sinjai Selatan Tolak Hasil PKD Palae, Panwascam Meradang

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perekrutan PKD Pilkada 2024

Ilustrasi Perekrutan PKD Pilkada 2024

Beritasulsel.com,Sinjai- Panwascam se-Kabupaten Sinjai baru-baru ini telah mengumumkan hasil perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui tes wawancara.

Hanya saja, hasil pengumuman PKD yang diumumkan tersebut khususnya di Kecamatan Sinjai Selatan ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Palae yakni Irham Asfar.

Irham menilai setelah pengumuman seleksi PKD di Panwascam Sinjai Selatan, ada tanggapan masyarakat selama satu hari yang diberikan untuk hasil keputusan itu. Namun faktanya, Panwascam sendiri tidak merespon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasca hasil pleno pengumuman PKD, saya memberikan tanggapan masyarakat terkait PKD dari Desa lain yang lolos di Desa Palae namun Panwascam tidak merespon, makanya saya tolak hasil PKD itu,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (2/6/2024).

Soal Screenshot yang beredar meminta Ardianto untuk diprioritaskan sebagai PKD di desa palae, Irham mengaku pesan itu dari nomor WhatsApp nya. Tetapi, hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena tidak menanggapi tanggapan masyarakat yang dikirimkannya.

“Ardianto merupakan Incumbent dan asli warga Desa Palae yang mengetahui kondisi daerah kami serta intens berkomunikasi dengan Pemerintah Desa. Anehnya, PKD yang diloloskan bukan asli warga Palae,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Panwascam Sinjai Selatan, Andi Henny Ardayanti mengaku sangat menyayangkan hal ini yang seharusnya pemerintah daerah Kecamatan Dan desa memahami regulasi yang ada.

“Kami di Panwascam tidak boleh di intervensi karna kami sudah melakukan perekrutan sesuai dengan juknis yang ada dan kami juga di Panwascam bekerja mandiri,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, alur pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-kabupaten Sinjai dilakukan di Kantor Bawaslu Sinjai.

Perekrutan diawali dengan memasukkan berkas pendaftaran. Hasil itu kemudian, diumumkan Bawaslu Sinjai nama-nama yang dinyatakan lolos dari hasil verifikasi berkas tersebut.

Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lolos dari hasil verifikasi berkas peserta calon PKD akan diwawancarai masing-masing Panwascam dan hingga akhirnya ditentukan dari hasil rapat pleno.

Secara juknis, pendaftar PKD Pilkada Serentak dibolehkan di desa mana saja mendaftar selama ruang lingkupnya di Kecamatan itu sendiri.

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
KPU Pinrang Tetapkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Pinrang

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru