Beritasulsel.com — petugas kepolisian resort Luwu berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Senin dini hari (18/2).
Kasat Reskrim Polres Luwu Akp Faisal Syam, mengatakan, pelaku bernama Aris Munandar Alias Balanda (26). Ia ditangkap dikediamannya Dusun Mattirowalie, Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Penangkapan pelaku terkait dua aksinya yang telah mencuri ratusan juta rupiah dengan cara memecahkan kaca mobil korban yang baru saja mengambil uang di Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama terjadi pada Oktober 2018, pelaku bersama rekannya berinisial GU (DPO) mencuri uang sejumlah 165 juta rupiah dari dalam mobil milik seorang korban yang baru saja melakukan penarikan tunai di Bank BRI Unit Belopa,
“Dimana korban sebelumnya telah diikuti oleh pelaku sejak keluar dari Bank, hingga pelaku melaksanakan aksinya saat korban meninggalkan sesaat kendaraanya di pinggir jalan sekitar pasar lama belopa,” papar Faisal.
Kasus kedua, terjadi pada 15 Februari 2019, Aris Munandar bersama dua orang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni GU dan DT berhasil menggasak uang tunai sebanyak 67 juta rupiah dengan cara yang sama yakni memecahkan kaca mobil korban bernama Junaidi Abdullah.
“Uang tersebut adalah uang tagihan milik perusahaan tempat korban bekerja” ungkap Faisal.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya hanya saja saat pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu, pelaku meronta lalu lompat dan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sehingga diberi tembakan tegas dan terukur.
Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres setelah sebelumnya pelaku dirawat akibat timah panas petugas menancap dibetis pelaku. (HS/BSS)