Beritasulsel.com – Realisasi target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare terus digenjot hingga akhir Desember 2023. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen jika membayar PBB lewat tanggal jatuh tempo, yakni 30 November.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmat. M mengatakan, masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB per tanggal 30 November. Setelah itu sudah kena denda.
“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen,” jelas Rahmat, baru-baru ini. Senin, 11/12/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalla sapaan akrab Rahmat pun mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.
“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, ” tandasnya. (*)