Bulukumba – JU alias Commang kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Bulukumba, setelah barang haram narkoba yang ia jajakan ditawarkan kepada petugas kepolisian.
Awalnya, pria yang diketahui bermukim di Dusun Batu Hulang, Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba itu, diduga adalah pelaku tindak penyalahgunaan narkoba.
Untuk menguatkan dugaan itu, polisi lalu menyamar menjadi pembeli atau lebih dikenal dengan teknik Under Cover Buy (UCB). Alhasil, Commang terperangkap bersama barang bukti satu sachet barang haram jenis sabu sabu seharga 300 ribu yang ditawarkan kepada petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono mengatakan, pelaku awalnya membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial SKM seharga 400 ribu rupiah, kemudian pelaku kemas ulang menjadi beberapa paket
“Untuk dijual kembali dan juga dipakai sendiri” ungkap Aris yang memimpin penangkapan, Selasa malam (9/10/2018).
Saat ini Commang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.