Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bulukumba jajaran Polda Sulsel kembali mengamankan dua orang pria berinisial RA (30) dan DN (20).
Kedua pria tersebut ditangkap di Dusun Talle-talle, Desa Tanah harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Kamis 9 September 2021.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin yang memimpi penangkapan mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa RA diduga penjual sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi itu, salah seorang personel kemudian berpura pura memesan satu paket sabu seharga 400 ribu rupiah kepada RA. Selanjutnya RA diamankan di dalam sebuah rumah bersama DN. DN turut diamankan karena diduga telah mengonsumsi sabu di TKP penangkapan,” beber Baharuddin.
Kedua pria ini diamankan bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,31 gram, 2 batang kaca pirex, 2 batang pipet sendok Sabu, 1 batang sumbu pembakar dan 1 botol alat isap sabu bong.
RA adalah warga Dusun Masage Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale dan DN adalah warga Dusun Pabbentengan, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Kini keduanya bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri