Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali mengamankan dua orang pria diduga pengedar dan bandar barang haram narkoba jenis sabu sabu, Jumat (15/11/2019).
Kedua pria tersebut, Kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, masing masing berinisial WA alias Awi (37), warga Dusun Tobbalo Desa Tobbalo Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu. YA alias Asis (43), warga Dusun Botto Tangnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Penangkapan itu, kata Awaluddin, berkat teknik undercover buy. Dimana sebelumnya, anggota mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang baru saja menjalani hukuman di Lapas, kini menjadi bandar narkoba lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menyamar dan memesan sabu kepada orang tersebut yakni WA alias Awi melalui telpon dan disepakati harga serta tempat transaksi di pinggir jalan di Desa Bakti.
“Dan pada saat Awi akan menyerahkan sabu tersebut kepada anggota yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan dan ditemukan BB (Barang Bukti) 2 sachet berisi sabu berat kotor 21,48 Gram,” ujar Awaluddin mengurai kronologi kejadian, Sabtu (16/11/2019).
Hasil interogasi, Awi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yakni YA alias Asis yang saat Awi ditangkap, YA alias Asis sedang berada di rumah Awi.
“Berdasarkan pengakuan Awi, kami bergerak lagi ke rumahnya dan mengamankan YA alias Asis bersama BB berupa satu unit HP Samsung warna putih, tempat rokok warna hitam yang dibungkus pakai selotip, barang tersebut diduga tempat Sabu,” sambung Awaluddin.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)