Jual Sabu Ke Polisi, Andi Diringkus Bersama 4 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Beritasulsel.com – Banyak cara yang dilakukan para pengedar Sabu-sabu demi melancarkan bisnis haramnya. Tapi banyak juga cara polisi untuk meringkus para perusak generasi bangsa itu.

Salah satunya menyamar sebagai pembeli atau dikenal dengan sebutan under coverbuy (UCB) pembelian secara terselubung. Seperti yang dilakukan satuan narkoba Polres Luwu Jumat kemarin (06/03/2020).

Seorang pengedar berhasil diringkus dengan teknik UCB. Awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian memesan sabu kepada pria tersebut yang bernama Sunardi alias Andi (24), warga Dusun Tondok Tangga, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alhasil, Sunardi mengiyakan dan menentukan tempat transaksi di Dusun Pollo Tempe, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Di tempat itulah Polisi berhasil meringkus Sunardi bersama empat sachet berisi diduga sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin yang memimpin penangkapan mengatakan saat ini Sunardi alias Andi bersama barang buktinya sebanyak empat sachet dengan berat 1.54 gram telah diamankan di Mapolres Luwu.

“Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C berdomisili di Kota Palopo, sayangnya saat dilakukan pengembangan ke Palopo, C tidak ditemukan dan kini dinyatakan DPO,” ungkap Awaluddin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40