Beritasulsel.com – Banyak cara yang dilakukan para pengedar Sabu-sabu demi melancarkan bisnis haramnya. Tapi banyak juga cara polisi untuk meringkus para perusak generasi bangsa itu.
Salah satunya menyamar sebagai pembeli atau dikenal dengan sebutan under coverbuy (UCB) pembelian secara terselubung. Seperti yang dilakukan satuan narkoba Polres Luwu Jumat kemarin (06/03/2020).
Seorang pengedar berhasil diringkus dengan teknik UCB. Awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga pengedar sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian memesan sabu kepada pria tersebut yang bernama Sunardi alias Andi (24), warga Dusun Tondok Tangga, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alhasil, Sunardi mengiyakan dan menentukan tempat transaksi di Dusun Pollo Tempe, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Di tempat itulah Polisi berhasil meringkus Sunardi bersama empat sachet berisi diduga sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin yang memimpin penangkapan mengatakan saat ini Sunardi alias Andi bersama barang buktinya sebanyak empat sachet dengan berat 1.54 gram telah diamankan di Mapolres Luwu.
“Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C berdomisili di Kota Palopo, sayangnya saat dilakukan pengembangan ke Palopo, C tidak ditemukan dan kini dinyatakan DPO,” ungkap Awaluddin. (HS/BSS)