Jual Sabu Ke Polisi, Andi Diringkus Bersama 4 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Beritasulsel.com – Banyak cara yang dilakukan para pengedar Sabu-sabu demi melancarkan bisnis haramnya. Tapi banyak juga cara polisi untuk meringkus para perusak generasi bangsa itu.

Salah satunya menyamar sebagai pembeli atau dikenal dengan sebutan under coverbuy (UCB) pembelian secara terselubung. Seperti yang dilakukan satuan narkoba Polres Luwu Jumat kemarin (06/03/2020).

Seorang pengedar berhasil diringkus dengan teknik UCB. Awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian memesan sabu kepada pria tersebut yang bernama Sunardi alias Andi (24), warga Dusun Tondok Tangga, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alhasil, Sunardi mengiyakan dan menentukan tempat transaksi di Dusun Pollo Tempe, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Di tempat itulah Polisi berhasil meringkus Sunardi bersama empat sachet berisi diduga sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin yang memimpin penangkapan mengatakan saat ini Sunardi alias Andi bersama barang buktinya sebanyak empat sachet dengan berat 1.54 gram telah diamankan di Mapolres Luwu.

“Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C berdomisili di Kota Palopo, sayangnya saat dilakukan pengembangan ke Palopo, C tidak ditemukan dan kini dinyatakan DPO,” ungkap Awaluddin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru