Jual Sabu Ke Polisi, Andi Diringkus Bersama 4 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Terduga pelaku Sunardi alias Andi (24), bersama barang bukti sesaat setelah diamankan,

Beritasulsel.com – Banyak cara yang dilakukan para pengedar Sabu-sabu demi melancarkan bisnis haramnya. Tapi banyak juga cara polisi untuk meringkus para perusak generasi bangsa itu.

Salah satunya menyamar sebagai pembeli atau dikenal dengan sebutan under coverbuy (UCB) pembelian secara terselubung. Seperti yang dilakukan satuan narkoba Polres Luwu Jumat kemarin (06/03/2020).

Seorang pengedar berhasil diringkus dengan teknik UCB. Awalnya personel mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian memesan sabu kepada pria tersebut yang bernama Sunardi alias Andi (24), warga Dusun Tondok Tangga, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alhasil, Sunardi mengiyakan dan menentukan tempat transaksi di Dusun Pollo Tempe, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Di tempat itulah Polisi berhasil meringkus Sunardi bersama empat sachet berisi diduga sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin yang memimpin penangkapan mengatakan saat ini Sunardi alias Andi bersama barang buktinya sebanyak empat sachet dengan berat 1.54 gram telah diamankan di Mapolres Luwu.

“Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C berdomisili di Kota Palopo, sayangnya saat dilakukan pengembangan ke Palopo, C tidak ditemukan dan kini dinyatakan DPO,” ungkap Awaluddin. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru