Jual Motor Curian, Pasutri di Parepare Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin di Kantor Polsek Ujung. Selasa, 24/5/2021.

Menurut Muhammad Amin, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AR (20) dan JN (30). Keduanya diringkus setelah dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pengakuan pelaku, awalnya itu motor tersebut mereka pinjam dari korban. Karena antara pelaku dan korban adalah tetangga sehingga korban meminjamkan motornya kepada pelaku. Diperjalanan, pelaku kemudian menggandakan kunci kontak motor tersebut kemudian motor mereka kembalikan kepada korban,” ucap Muhammad Amin.

“Malam harinya, menjelang pukul 1, pelaku mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dimiliki,” ungkapnya.

Aksi kedua pelaku akhirnya diketahui setelah hendak menggadaikan atau menjual kendaraan tersebut kepada salah seorang masyarakat yang bekerja sebagai jual beli kendaraan. Warga ini curiga karena kendaraan tersebut tanpa surat surat dan akhirnya menghubungi aparat Kepolisian terdekat, dalam hal ini personil Polsek Ujung, Parepare.

“Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ujung segera menuju tempat transaksi jual beli yang dilaporkan warga. Dan benar, setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau motor tersebut merupakan hasil curian”, papar Muhammad Amin.

“Pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru