Jual Motor Curian, Pasutri di Parepare Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin di Kantor Polsek Ujung. Selasa, 24/5/2021.

Menurut Muhammad Amin, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AR (20) dan JN (30). Keduanya diringkus setelah dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pengakuan pelaku, awalnya itu motor tersebut mereka pinjam dari korban. Karena antara pelaku dan korban adalah tetangga sehingga korban meminjamkan motornya kepada pelaku. Diperjalanan, pelaku kemudian menggandakan kunci kontak motor tersebut kemudian motor mereka kembalikan kepada korban,” ucap Muhammad Amin.

“Malam harinya, menjelang pukul 1, pelaku mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dimiliki,” ungkapnya.

Aksi kedua pelaku akhirnya diketahui setelah hendak menggadaikan atau menjual kendaraan tersebut kepada salah seorang masyarakat yang bekerja sebagai jual beli kendaraan. Warga ini curiga karena kendaraan tersebut tanpa surat surat dan akhirnya menghubungi aparat Kepolisian terdekat, dalam hal ini personil Polsek Ujung, Parepare.

“Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ujung segera menuju tempat transaksi jual beli yang dilaporkan warga. Dan benar, setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau motor tersebut merupakan hasil curian”, papar Muhammad Amin.

“Pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru