Parepare, Sulsel – Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin di Kantor Polsek Ujung. Selasa, 24/5/2021.
Menurut Muhammad Amin, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AR (20) dan JN (30). Keduanya diringkus setelah dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pengakuan pelaku, awalnya itu motor tersebut mereka pinjam dari korban. Karena antara pelaku dan korban adalah tetangga sehingga korban meminjamkan motornya kepada pelaku. Diperjalanan, pelaku kemudian menggandakan kunci kontak motor tersebut kemudian motor mereka kembalikan kepada korban,” ucap Muhammad Amin.
“Malam harinya, menjelang pukul 1, pelaku mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dimiliki,” ungkapnya.
Aksi kedua pelaku akhirnya diketahui setelah hendak menggadaikan atau menjual kendaraan tersebut kepada salah seorang masyarakat yang bekerja sebagai jual beli kendaraan. Warga ini curiga karena kendaraan tersebut tanpa surat surat dan akhirnya menghubungi aparat Kepolisian terdekat, dalam hal ini personil Polsek Ujung, Parepare.
“Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ujung segera menuju tempat transaksi jual beli yang dilaporkan warga. Dan benar, setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau motor tersebut merupakan hasil curian”, papar Muhammad Amin.
“Pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)