Jual Motor Curian, Pasutri di Parepare Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin di Kantor Polsek Ujung. Selasa, 24/5/2021.

Menurut Muhammad Amin, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AR (20) dan JN (30). Keduanya diringkus setelah dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pengakuan pelaku, awalnya itu motor tersebut mereka pinjam dari korban. Karena antara pelaku dan korban adalah tetangga sehingga korban meminjamkan motornya kepada pelaku. Diperjalanan, pelaku kemudian menggandakan kunci kontak motor tersebut kemudian motor mereka kembalikan kepada korban,” ucap Muhammad Amin.

“Malam harinya, menjelang pukul 1, pelaku mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dimiliki,” ungkapnya.

Aksi kedua pelaku akhirnya diketahui setelah hendak menggadaikan atau menjual kendaraan tersebut kepada salah seorang masyarakat yang bekerja sebagai jual beli kendaraan. Warga ini curiga karena kendaraan tersebut tanpa surat surat dan akhirnya menghubungi aparat Kepolisian terdekat, dalam hal ini personil Polsek Ujung, Parepare.

“Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ujung segera menuju tempat transaksi jual beli yang dilaporkan warga. Dan benar, setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau motor tersebut merupakan hasil curian”, papar Muhammad Amin.

“Pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru