Beritasulsel.com – Berita Bone, tiga orang pria warga kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masing masing bernama Arsyad warga Desa Mulamenre’e, Kecamatan, Ulaweng, Suharman dan Arisman warga Kecamatan Amali, diringkus petugas kepolisian lantaran memperjualbelikan bibit bantuan pemerintah.
Ketiga terduga pelaku diamankan dikediamannya oleh unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Bone pada hari Minggu 10 November 2018.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim melalui Kasat reskrim AKP Dharma Negara yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dharma Negara menjelaskan, sebanyak kurang lebih tiga ton bibit jagung Hibrida yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut adalah bantuan pemerintah yang didapatkan pelaku dari beberapa daerah bahkan ada yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, beberapa barang bukti didapatkan pelaku dari Kabupaten Soppeng.
“Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). Barang Bukti Berasal dari Kabupaten Soppeng Prov Sulsel, Manado Prov. Sulut, Bantuan Pemerintah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone, Guna penyidikan lebih lanjut” jelas Dharma kepada beritasulsel.com, sesaat lalu (BSS)