Jual Bibit Jagung Bantuan, 3 Warga Bone Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 11 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Bone, tiga orang pria warga kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masing masing bernama Arsyad warga Desa Mulamenre’e, Kecamatan, Ulaweng, Suharman dan Arisman warga Kecamatan Amali, diringkus petugas kepolisian lantaran memperjualbelikan bibit bantuan pemerintah.

Ketiga terduga pelaku diamankan dikediamannya oleh unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Bone pada hari Minggu 10 November 2018.

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim melalui Kasat reskrim AKP Dharma Negara yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dharma Negara menjelaskan, sebanyak kurang lebih tiga ton bibit jagung Hibrida yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut adalah bantuan pemerintah yang didapatkan pelaku dari beberapa daerah bahkan ada yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, beberapa barang bukti didapatkan pelaku dari Kabupaten Soppeng.

“Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). Barang Bukti Berasal dari Kabupaten Soppeng Prov Sulsel, Manado Prov. Sulut, Bantuan Pemerintah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone, Guna penyidikan lebih lanjut” jelas Dharma kepada beritasulsel.com, sesaat lalu (BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru