Beritasulsel.com – Seorang pria yang diduga pengedar barang haram sabu sabu diringkus petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Palopo.
Pria tersebut bernama Siras Sanjani alias Siras (22), warga Jalan Kemakmuran Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Ia diringkus pada hari Kamis (19/12/2019).
Penangkapan Siras, kata Polisi, bermula informasi dari masyarakat bahwa di depan Pesantren Putri tepatnya di Jalan Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, sering terjadi transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, salah satu diantaranya menyamar menjadi pembeli dan berhasil meringkus Siras Sanjani alias Siras.
“(salah satu) tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu kemudian sabu tersebut diantar oleh Siras Sanjani alias Siras dan pada saat akan menyerahkan sabu kepada anggota opsnal yang menyamar (langsung) dilakukan penangkapan,” ujar AIPDA Ismail yang memimpin penangkapan, Jumat (20/12/2019).
Siras ditangkap bersama barang bukti satu sachet plastik bening berisi sabu. Barang tersebut disita polisi di tangan kanan pelaku, satu sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang disembunyikan dibelakang handphone merek siomi warna hitam. Barang tersebut ditemukan saku celana sebelah kanan bagian belakang yang dikenakan pelaku.
“Dan satu sachet plastik bening berisi kristal bening sabu ditemukan diatas aspal yang dibuang pelaku pada saat akan dilakukan penangkapan,” kata Ismail mengurai kronologi penangkapan pelaku.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku kata Ismail, mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang warga Kota Palopo berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran alias DPO.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Palopo dan dipastikan akan menyambut tahun baru di ruang tahanan (rutan). (hs/bss)