https://henrygrimes.com https://monkproject.org https://alcc-research.com

Jawaban Pemkab Sinjai Soal Gugatan Eks Direktur PDAM

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Sinjai

Kantor Pemkab Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai- Sidang pertama gugatan yang dilayangkan Eks Direktur PDAM Sinjai, Suratman di Pengadilan Negeri rencananya akan digelar pada 27 Mei 2024 mendatang.

Gugatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji menuntut agar uang jasa pengabdian selama menjabat sebagai Direktur PDAM sejak 2014 hingga tahun 2022 untuk dibayarkan.

Padahal saat itu, Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Sinjai di zaman Pemerintahan Andi Seto Asapa-Andi Kartini Ottong ditahun 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gugatan tersebut, Penjabat Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah melalui Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Ika Mayasari menyampaikan sementara mendalami gugatan Eks Direktur PDAM yang dilayangkan ke Pemkab Sinjai.

“Bapak Pj Bupati belum paham duduk perkara penyebab masalahnya, sehingga masih sementara melakukan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 paragraf 4 tentang penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti pada pasal 13 berbunyi:

(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.

(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.

(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.

Atas dasar itu, kini Suratman berjuang atas haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014 lalu.

Sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya Sultani SH, MH berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.

Olehnya itu, Suratman menggunakan hak hukum untuk mengajukan gugatan kepada PJ Bupati TR Fahsul Falah dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” Demikian kata Sultani.

***

Berita Terkait

Kemensos Bantu Sinjai Rp1,4 Miliar untuk Siaga Bencana
120 Relawan KSB di Sinjai Dikukuhkan
Atasi Banjir Tahunan, Pemkab Sinjai Bahas Masterplan Drainase Perkotaan
Presiden Jokowi Segera Kirim Cath Lab dan Mammogram ke RSUD Sinjai
Didampingi Iriana, Presiden Jokowi Tiba di Sinjai
Realisasi APBD Sinjai Baru Mencapai 33 Persen, Utang Masih Berjalan
Besok Presiden RI Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Sinjai Sulsel
Pemkab Sinjai Bakal Bentuk KSB di Dua Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 19:09

Terkait Undian Jalan Sehat TSM Day, Panitia Pelaksana: Pemenang Tidak Bisa Diwakili

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:00

Tasming Serahkan Rumah Pemenang Undian Jalan Sehat TSM Day, Didoakan jadi Wali Kota Parepare

Minggu, 7 Juli 2024 - 16:14

Puluhan Ribu Warga Parepare Hadiri Kegiatan Jalan Santai dan Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:05

Pasca TSM Day, Panitia Pelaksana Bersihkan Sampah di Lapangan Andi Makkasau Parepare

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:12

Sejumlah Tokoh Masyarakat Gabung di NasDem, Akan Ikuti Proses Pemakaian Jaket di Pelantikan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:07

RMS Dipastikan Hadir Pelantikan Pengurus NasDem Parepare dan Jalan Sehat TSM Day

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:43

Ini Bacakada Pilkada Sinjai Menerima Surat Tugas dari Parpol, Siapa Saja?

Sabtu, 6 Juli 2024 - 03:32

Masyarakat Batang Rappe Antusias Hadir, Erat Komitmen Realisasikan 15 Program Gratis

Berita Terbaru