Jawaban Pemkab Sinjai Soal Gugatan Eks Direktur PDAM

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Sinjai

Kantor Pemkab Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai- Sidang pertama gugatan yang dilayangkan Eks Direktur PDAM Sinjai, Suratman di Pengadilan Negeri rencananya akan digelar pada 27 Mei 2024 mendatang.

Gugatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji menuntut agar uang jasa pengabdian selama menjabat sebagai Direktur PDAM sejak 2014 hingga tahun 2022 untuk dibayarkan.

Padahal saat itu, Eks Direktur PDAM Sinjai diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Sinjai di zaman Pemerintahan Andi Seto Asapa-Andi Kartini Ottong ditahun 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gugatan tersebut, Penjabat Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah melalui Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Ika Mayasari menyampaikan sementara mendalami gugatan Eks Direktur PDAM yang dilayangkan ke Pemkab Sinjai.

“Bapak Pj Bupati belum paham duduk perkara penyebab masalahnya, sehingga masih sementara melakukan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 paragraf 4 tentang penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti pada pasal 13 berbunyi:

(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM.

(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.

(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.

Atas dasar itu, kini Suratman berjuang atas haknya hingga ke meja hijau untuk menuntut uang jasa pengabdian masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014 lalu.

Sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya Sultani SH, MH berusaha melakukan pendekatan agar hak kliennya Suratman dibayarkan oleh Pemkab Sinjai. Namun, hal itu kurang mendapat respon positif.

Olehnya itu, Suratman menggunakan hak hukum untuk mengajukan gugatan kepada PJ Bupati TR Fahsul Falah dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum dan sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” Demikian kata Sultani.

***

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terbaru