Beritasulsel.com – Berita Makassar, SU alias Barman (21) dan MA (15), akhirnya diringkus Resmob Polda Sulsel di Jalan Nuri Lama, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Rabu malam (14/11/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku adalah komplotan jambret yang bila beraksi tidak segan segan melukai korbannya. Keduanya, kata Dicky, diringkus dirumahnya di Jalan Nuri.
Dari catatan kepolisian, kata Dicky, kedua pelaku telah beraksi di 21 lokasi di kota Makassar. Bahkan pelaku pernah beraksi di Jalan Tanjung Alam saat itu pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp75 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan aksi jambret atau curas, pelaku juga pernah terlibat penganiayaan berat dengan menikam korban hingga kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (Andi Bur – BSS).