Beritasulsel.com – Team Crime – Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin AIPDA Aris dan diback up oleh Unit Resmob Polres Parepare mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial YU (17), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diamankan di kediamannya, Sabtu (25/07/2020).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan bahwa YU diamankan berdasarkan LP /188 / V /2020 / SPKT, tanggal 20 Mei 2020, yang dilaporkan oleh korban seorang mahasiswi inisial HA (20), warga Kelurahan Fakkie Kecamatan Tiroang, Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami kerugian Rp3.000.000,” ungkap Dharma.
Setelah ditangkap lalu diintrogasi kata Dharma, YU mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.
YU mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri dengan cara menarik tas milik korban setelah itu YU kabur menggunakan sepeda motor.
Saat ini YU bersama barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang lain masih dalam proses pencarian,” kunci Dharma
Editor: Heri Siswanto