Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari Rabu (9 Oktober 2024) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dinahkodai Ibu Jaksa Puji Astuty, SH bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil melakukan pemulihan terhadap Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng berupa Pajak Air Tanah terhadap 3 Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBa).
Perihal tersebut disampaikan KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com. Selasa, (15 Oktober 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Jaksa Andri bahwa ketiga perusahaan yang dimaksud, adalah:
PT Huady Nickel Alloy Indonesia.
PT Hengseng New Energy Material Indonesia.
PT Unity Nickel Alloy Indonesia.
“Bahwa dari hasil Pemulihan dengan cara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini BPKD, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil memulihkan pajak air tanah tersebut, sebesar Rp.1.739.401.333. (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah),” kata Jaksa Andri Zulfikar.