BERITASULSEL.COM – Berikut ini informasi gaji PPPK paruh waktu yang berlaku untuk wilayah Pulau Sulawesi.
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Dan, berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja tertentu.
Program ini dianggap sebagai program strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah.
Terkait gaji, P3K Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Atau, sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sumber pendanaan gaji bisa berasal dari luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah Sulawesi yang menjadi patokan gaji P3K Paruh Waktu:
– Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (naik dari Rp 3.434.298)
– Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (naik dari Rp 2.914.958)
– Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (naik dari Rp 2.885.964)
– Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (naik dari Rp 2.736.698)
– Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (naik dari Rp 3.545.000)
– Gorontalo: Rp 3.221.731 (naik dari Rp 3.025.100)
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi akan menyesuaikan upah minimum provinsi masing-masing. (***)
