Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri potong kelamin suami kembali terjadi.

Kali ini di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/6).

Informasi yang berhasil dihimpun Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, pelaku diketahui berinisial HZ (33), sementara korban berinisial NI (35).

Akibat luka parah yang dialaminya, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, kejadian bermula saat korban tertidur pulas.

Pelaku kemudian mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja dan menemukan pesan yang mengindikasikan bahwa korban berselingkuh serta telah berhubungan badan dengan orang lain.

Pelaku kemudian membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan, namun korban menolak.

Korban kemudian ke toilet lalu kembali tidur tanpa mengenakan celana, pelaku yang dikuasai emosi diam diam menuju dapur mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar dan memotong kelamin korban.

“Korban terbangun dan bertanya, ‘Kenapa kamu potong?’ lalu dijawab pelaku, ‘Karena kamu selingkuh, saya sudah cek HP kamu,’” ujar Ganda Sibarani menirukan pengakuan pelaku.

Dalam kondisi luka parah, korban sempat dibawa pelaku ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia.

Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup AKP Ganda Sibarani.

(istri potong kelamin suami/***)