Beritasulsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Palopo.
IRT tersebut berinisial RN (33). Ia diringkus dikediamannya di Jalan Coklat, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada hari Senin (23/09).
Kasat Narkoba AKP Zainuddin kepada awak media mengatakan bahwa RN diringkus diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RN kami amankan bersama barang bukti serbuk kristal diduga sabu sabu sebanyak 43,44 Gram” ujar Zainuddin.
Penangkapan itu bermula saat polisi menangkap RH yang diduga penikmat sabu sabu konsumen RN.
Setelah ditangkap dan diintrogasi, RH mengaku mendapat barang haram sabu dari RN, untuk itu RN kemudian digrebek dan diamankan bersama barang dagangannya. (hs/bss)