Beritasulsel.com- Aksi serukan menolak hasil pembangunan Sport Center Tanasitolo berlangsung aman dan damai, kendati sebelumnya massa melakukan aksi bakar ban di halaman kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Selasa, 28 Mei 2024.
Massa kemudian bergerak ke kantor DPRD Wajo dengan dikawal kepolisian Polres Wajo bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong praja.
Puluhan pemerhati olahraga khususnya sepakbola dari Kecamatan Tanasitolo kemudian di terima di ruang aspirasi DPRD Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya meminta kejelasan pembangunan Sport Center, agar bisa digunakan. Lokasi lapangan sepak bola ini adalah bekas pasar yang dibangun, masih terdapat banyak batu dan sisa bangunan pasar berupa pondasi dan ditumbuhi rumput liar,” ungkap Rahmatullah S.Pd, yang bertindak sebagai Koorlap dalam aksi tersebut.
H. Sudirman Meru, selaku pimpinan penerima aspirasi, didampingi anggota DPRD Wajo dari Dapil Tanasitolo dan Majauleng, H. Suryadi Bohari, H. Anwar, dan H. Mustafa. Juga hadir Kabid Olahraga, Andi Hasnintong dan dari pihak inspektorat.
Hasil dari penyampaian aspirasi ini, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata diberikan deadline (batas waktu) 14 hari untuk tindaklanjut kejelasannya mengenai permasalahan pembangunan Sport Center Tanasitolo.
“Prosesnya nanti dilakukan ekspose secara transparan dan paling lambat 14 hari sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat,” tandas H. Sudirman Meru, di akhir penerimaan aspirasi.(red)