Sinjai, Sulsel – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri secara virtual dari Gedung Media Center Penanganan Covid-19 jalan Persatuan Raya Sinjai, Kamis (13 / 08/20).
Topik bahasan Rakorsus adalah Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong, Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, para Forkopimda, Asisten dan para Kepala Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber sejumlah Menteri, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana.
Rakorsus selain diikuti oleh Pimpinan Kementerian / Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Menurut Mahfud, Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Dalam Implementasi Inpres 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diharapkan untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan aturan terhadap protokol protokol kesehatan.
Bupati ASA saat ditemui usai acara ini mengatakan bahwa rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan peraturan atas ketentuan protokol kesehatan.
“Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi baru di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Bupati juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, Pemkab Sinjai telah menerbitkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit covid-19.
“Insya Allah kita akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti Inpres 6 dan juga membahas pelaksanaan Perbup 37 tahun 2020 ini,” katanya. (*)