Beritasulsel.com – Diduga menghina institusi Polri di media sosial, dua orang pria di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan polisi.
Keduanya bernama Adnan alias Adam, warga Dusun Bonto Baju, Desa Baji Minasa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dan Wawan alias Faisal, warga Hila-hila, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi beritasulsel.com, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa keduanya tidak ditahan hanya diberi sanksi wajib lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya ada 2 orang yang kita ambil keterangannya pelaku ujaran kebencian. Sementara buat pernyataan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi (perbuatannya) dan diwajib laporkan,” ujar Berry Juana, Senin (30/9) sesaat lalu. (red)