Hati-hati Sebar Sesuatu di Medsos, Pria ini Diringkus Usai Sebar Video Tenyata Hoaks

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AG saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Parepare, Kamis (8/03) (foto: ist)

AG saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Parepare, Kamis (8/03) (foto: ist)

Beritasulsel.com – Seorang pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus dan diamankan di Mapolres Parepare oleh personel Satreskrim Polres Parepare di back up Resmob Polres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Asian Sihombing Sihombing saat menggelar jumpa pers Kamis kemarin (18/03) mengatakan, pria tersebut berinisial AG (27), warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Ia ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks tentang corona di media sosial melalui kanal youtube. Video tersebut AG sebar di media sosial dibubuhi kalimat “Tiga Orang Positif Corona di Parepare”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal apa yang disebar AG, tidak sesuai dengan fakta yang ada. Untuk itu ia diamankan,” ucap Asian.

Saat diintrogasi, sambungnya, AG mengakui perbuatannya telah menyebarkan hoaks melalui akun youtube miliknya bernama “Video Entertainment.”

Saat ini AG berikut barang bukti berupa satu unit handphone jenis Samsung J2 warna putih yang digunakan mengupload video tersebut, diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Risal

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru