Beritasulsel.com – Humas Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan informasi putusan dari Propam Polda Sulsel nomor: R/ND – 53/I/HUK.12./2024/Bidpropam terkait pemeriksaan dugaan keterlibatan anggota Polda Sulsel dalam sabung ayam yang terjadi di Dusun Sengae Utara, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Rabu, 17/1/2024.
Dalam surat tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, telah dilakukan penindakan judi sabung ayam oleh gabungan personel TNI dan Polri yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pinrang AKP Muh. Yusuf Badu dan Pasi Intel Kodim 1404/Pinrang Kapten CBA Ridwan. Dalam penindakan tersebut telah dilakukan pembongkaran dan pembakaran arena judi sabung ayam namun tidak ditemukan adanya pelaku.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan disimpulkan bahwa belum ditemukan indikasi terjadinya dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personel Polsek Patampanua dan Polres Pinrang yang diduga turut serta atau backing dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut,” tulis informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan bahwa Sabung ayam di belakang Pasar Leppangeng, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), semakin menjadi jadi dan semakin meresahkan warga.
Sumber beritasulsel.com yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa hampir tiap hari sabung ayam di lokasi tersebut digelar dan diduga di back up oleh oknum polisi.
“Kayaknya ada yang back up oknum polisi karena tidak bisa tersentuh polisi. Kalau pun ada yang sentuh (digerebek) belum sampai polisi di lokasi, para pemain sudah bubar duluan, berarti ada oknum yang memberi informasi kepada pemain sebelum mereka digerebek,” tutur sumber, Rabu (22/11/2023).
Sumber berharap polisi aktif melakukan patroli di wilayah tersebut agar para pelaku tidak ada ruang untuk melakukan kegiatan terlarang dan yang menyiksa ternak tersebut.
“Kami berharap polisi intens melakukan pengawasan atau patroli sehingga para pelaku tidak bebas lagi melakukan kegiatan judi di lokasi itu,” pinta sumber yang tak lain adalah warga setempat. (*)