Beritasulsel.com – Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin bersama Ketua Bapemperda, A. Zainal Iskandar menghadiri Sosialisasi percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai. Jumat (4/03/2022).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini turut dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang mengapresiasi regulasi terkait ditetapkannya perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, sebab dengan terbitnya PBG mampu mengurangi potensi kehilangan pendapatan daerah Kabupaten Sinjai.
“Dengan adanya regulasi ini tentunya diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung” harapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, DR Suhajar Diantoro mengatakan kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal hingga di daerah.
“Masih banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG ini”katanya.
Diketahui, Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai informasi dari Pemerintah dengan adanya pengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.