Mamasa — SDN 014 Saluang di Desa Pamoseang kembali menjadi perhatian publik. Di tengah keterbatasan fasilitas dan belum jelasnya status sekolah sebagai wilayah terpencil, kualitas tenaga pengajar di sekolah tersebut dipersoalkan.

Pemuda Pamoseang, Muh Ikbal, yang juga aktivis Central Committee Jaringan Oposisi Loyal, mengungkapkan hasil penelusuran timnya setelah turun langsung ke lokasi. Ia menyebut, sekolah tersebut hanya memiliki 31 siswa dengan sarana yang sangat terbatas. Bangunan sekolah terdiri dari tiga ruang yang digunakan secara rangkap: satu ruang untuk kelas 1 hingga 3, satu ruang untuk kelas 4 dan 5, serta satu ruang lainnya yang difungsikan sebagai ruang belajar kelas 6, kantor, perpustakaan, sekaligus tempat menginap guru.

Namun sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran oleh salah satu guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK penuh waktu. Berdasarkan keterangan masyarakat dan orang tua siswa, guru tersebut disebut tidak pernah menjalankan tugas mengajar sejak diangkat pada 2019, namun tetap menerima gaji hingga saat ini.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelayangan surat somasi kepada kepala sekolah agar persoalan tersebut ditangani secara serius.

Secara hukum, kata Ikbal, tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN termasuk PPPK wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.

Ikbal mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu lama juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang masih berlaku dan menjadi rujukan penegakan disiplin bagi ASN.

“Selain itu, kewajiban guru sebagai tenaga profesional diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa guru wajib merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai hasil belajar peserta didik,” ucapnya.

“Ketidakaktifan dalam menjalankan fungsi tersebut dalam jangka panjang merupakan bentuk pelanggaran terhadap profesi dan tanggung jawab jabatan,” ungkapnya.

Dalam dimensi pidana, lanjut Ikbal, apabila terbukti menerima gaji tanpa melaksanakan tugas, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang hingga kini masih berlaku. Unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara menjadi kunci dalam penilaian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Dampak dari persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi keuangan negara, tetapi juga langsung dirasakan oleh siswa. Ketiadaan guru mata pelajaran dalam waktu lama mengganggu proses belajar mengajar dan berpotensi menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam kondisi fasilitas yang terbatas seperti di SDN 014 Saluang, persoalan ini memperparah ketimpangan kualitas pendidikan di daerah,” katanya.

Ikbal mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai sistem pendidikan, tetapi juga merugikan negara dan masa depan generasi di desa. (*)