Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal yang dilakukan kawanan geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar.

Dalam kasus tersebut, seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban pembacokan dan mengalami luka serius di bagian punggung.

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat kejadian, korban yang diketahui bernama bernama Hilal  sedang berada di lokasi bersama sejumlah rekannya.

“Korban masih berusia 13 tahun dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19). Kelimanya diketahui memiliki latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari mahasiswa hingga buruh harian dan sopir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyerangan diduga telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku datang secara berkelompok menggunakan empat sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang serta anak panah.

Polisi tiga melati itu mengungkapkan bahwa korban bersama rekannya sempat berusaha menyelamatkan diri ketika rombongan geng motor itu datang menyerang. Namun nahas, korban terjatuh dan langsung dibacok pelaku.

“Teman-temannya berhasil melarikan diri, sedangkan korban terjatuh lalu dibacok di bagian punggung,” jelas dia.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar tersebut menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan disebut dipicu dendam antarkelompok. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku telah menyiapkan senjata sebelum menjalankan aksinya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat penyerangan berlangsung.

Kelima geng motor sadis tersebut kini dijerat Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar mengungkap hasil operasi pemberantasan kriminalitas selama sepekan terakhir. Sedikitnya 38 pelaku berbagai tindak kejahatan berhasil diamankan.

Rinciannya terdiri atas 16 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, lima tersangka curanmor, enam tersangka penganiayaan berat, serta 11 pelaku kepemilikan senjata tajam.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli gabungan malam hari untuk menekan aktivitas geng motor dan tindak kriminal jalanan di Kota Makassar.

Selain itu, masyarakat khususnya para orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hari.

“Anak-anak usia sekolah sebaiknya tidak berada di luar hingga larut malam. Mereka harus berada di lingkungan yang aman dan fokus pada pendidikan,” tegas Arya.

Polisi juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada toleransi terhadap aksi kejahatan yang mengganggu keamanan warga,” pungkasnya. ***