Beritasulsel.com,Sinjai- Pemkab Sinjai melalui Tim Percepatan Anggaran Daerah (TAPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Rapat yang gelar tertutup itu dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar DPRD dan dipimpin lansung oleh Tim Badan Anggaran DPRD, Andi Jusman dan dihadiri Tim TAPD dari Pemkab Sinjai, Kamis (17/4/2025).
Kepala Bagian Fasilitasi, penganggaran dan Pengawasan DPRD Sinjai, Adityawarman Atma Poetra menyampaikan sesuai undangan yang disampaikan bahwa agenda rapat tersebut membahas tentang efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, rapat pertama ini terkait tindak lanjut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Namun, rapat ini digelar secara tertutup,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sekedar diketahui, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam dalam Diktum keempat meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Selanjutnya, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Hanya saja rapat yang digelar kurang lebih sejam itu diskorsing oleh Tim Badan Anggaran DPRD. Kabarnya, ada dokumen yang tidak lengkap dibawa oleh Tim TPAD Pemkab Sinjai.