Beritasulsel.com — Tiga orang pria asal Kabupaten Luwu masing masing Ambar (41), Erwin (22), dan Adi (27), diringkus petugas kepolisian diduga pelaku penyalahgunaan narkboba.
Ketiga pelaku diringkus di salah satu rumah di Dusun Redo, Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Minggu sore (3/3/2019).
Barang bukti yang turut diamankan, 1 sachet berisi kristal bening diduga shabu berat 0,40 gram, 1 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital, 1 batang kaca pirek, 1 potongan pipet (sendok takar sabu), 2 buah korek api gas, serta uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan itu berkat informasi warga yang resah dengan kegiatan para pelaku.
“Informasi itu lalu ditindaklanjuti dan ditemukanlah Ambar berdiri di pintu, saat digeledah ditemukan 1 sachet berisi kristal bening, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan kedua pelaku yakni Erwin dan Adi sedang mengonsumsi sabu” ungkap Awaluddin, Rabu (6/3/2019).
Saat diinterogasi, Erwin dan Adi mengaku bahwa sabu yang ia konsumsi diperoleh dari Ambar dengan cara dibeli, sedangkan Ambar mengaku bahwa barang tersebut ia dapat di Kabupaten Wajo dari seseorang yang tidak ia kenal.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Awaluddin. (HS/BSS)