Beritasulsel.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) bernama Ruslan alias Cullang (34) asal Salu Kalobe Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Ia diringkus disebuah rumah di Kampung Bungi Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat dini hari tadi (28/02/2020).
Saat itu, Polisi mendapat informasi bahwa Ruslan alias Cullang yang menjadi DPO Polres Pinrang kasus Curat tahun 2018 lalu, sedang berpesta sabu di rumah tersebut bersama rekannya bernama Imran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu bergerak mengepung rumah yang dimaksud tapi mendapat perlawanan dari pelaku. “Pelaku mempersenjatai diri dengan badik, kapak dan juga parang. Pelaku juga sempat menyiram petugas menggunakan air panas,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara sesaat lalu.
Saat pintu rumah didobrak, imbuh Dharma, pelaku menyerang petugas menggunakan senjata tajam tersebut sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
“Dua betis pelaku dibocor timah panas dengan maksud dilumpuhkan,” sambungnya.
Setelah dilumpuhkan, kata dia, barulah pelaku diamankan bersama barang bukti tiga sachet berisi kristal bening diduga Shabu, satu buah timbangan digital, bong atau alat hisap shabu, pireks serta beberapa sachet plastik bening yang sudah kosong.
“Barang bukti lainnya, empat unit Handphone (HP) berbagai merek, satu unit kamera digital, badik, parang dan kapak serta gunting besi,” urai Dharma.
Saat diintrogasi, sambung Dharma, pelaku mengakui telah melakukan curat di rumah korban saat korban meninggalkan rumahnya melaksanakan shalat Idul Fitri tahun 2018 lalu.
“Pelaku (Cullang) juga mengakui bahwa tiga sachet diduga sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Dharma. (RIS/BSS)