Gelar Pesta Sabu, 2 Pria Asal Rappang Diringkus Sat Narkoba Polres Sidrap

- Redaksi

Senin, 17 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diringkus oleh aparat kepolisian resort Sidrap, di Kelurahan Lempangnge, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Keduanya masing-masing berinisial FH (17) warga Jalan Harapan, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dan rekannya berinisial RU alias Koko (28), pekerjaan penjual ikan, warga Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Sidrap, Akp Badollahi kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan warga setempat bahwa di lokasi kejadian sedang berlangsung tindak penyalahgunaan narkoba.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, kata dia, langsung bergerak dan menemukan kedua tersangka sedang ‘berpesta’ narkoba jenis sabu sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipa pireks yang terbuat dari kaca dan masih berisi narkoba dan satu sachet plastik bekas pakai serta satu unit HP Nokia warna hitam” Jelas Badollahi.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58