Beritasulsel.com – Diimbau jaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran covid-19, namun lima orang pria warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, malah gelar judi joker tanpa menghiraukan imbauan tersebut.
Ironisnya, satu diantaranya adalah oknum Kepala Desa (Kades) yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Untungnya, polisi segera bertindak mengamankan kelima pria tersebut, Kamis (14/05/2020).
Oknum Kades tersebut berinisial SHR (48) warga Kampung Baru Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat lainnya berinisial JML (42), warga Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja. MKR (45), warga Kelurahan Kiru-kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, ACC (31) dan AKS (31), warga Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja.
Menurut Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, kelima terduga pelaku diamankan di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja. “Mereka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar 580 ribu rupiah dan kartu Joker yang digunakan bermain judi,” ungkap AKP Sainuddin.
Menurut keterangan para terduga pelaku, kata Sainuddin, perjudian tersebut mereka mulai pada hari Rabu 13 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 wita sampai dengan Kamis 14 Mei 2020 dini hari sekira pukul 01.30 wita dengan uang taruhan mulai dari Rp10.000, sampai dengan Rp100.000, sekali Game.
“Saat ini mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sainuddin.
Reporter: Aziz Kane
Editor: Heri Siswanto.