Gelapkan Rp 400 Juta Dana Calon Jamaah Umrah, Maryam Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Maryam (40) diringkus dikediamannya di Perumahan Branch Village Blok D1 No 2, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Senin (17/06/2019) sekira pukul 21.30 Wita.

Setelah diamankan, kata Ipda Artenius, tersangka menerangkan bahwa memang benar telah menggelapkan sejumlah dana jamaah umrah dari travel Sabila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah dana yang digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah). Dalam hal ini tersangka bekerja sama dengan travel Sabila untuk memberangkatkan jamaah umrah namun dana tersebut tidak distorkan pada travel Sabila,” ucap Artenius menirukan pengakuan pelaku.

“Menurut keterangan tersangka dana tersebut dipakai untuk menyewa ruko dan perlengkapan serta dipakai dana operasional dalam hal pengurusan jamaah umrah tersebut. Perusahan travel umrah miliknya yaitu CV. Maryam Nur Rasyd sudah bekerja sama dengan Travel umrah Sabila selama 3 tahun,” sambung Artenius.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Penyidik Subdit II Harda Ditkrimum Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

RAGAM

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:38