Gara-gara Sabu, Dua Lagi Warga Sidrap Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 14 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Sidrap

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Sidrap

Beritasulsel.com – Dua lagi warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan diduga akibat barang haram narkoba jenis sabu sabu.

Keduanya adalah Alex dan Jufri warga Jalan Rusa Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Kedua pelaku diringkus petugas kepolisian pada Rabu malam (12/12/2018).

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi kepada wartawan membenarkan informasi itu. Badollahi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi tentang tindak penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan sabu sabu yakni alat hisap sabu yaitu Bong, sendok takar sabu, dan pipa kaca/pireks.

Keduanya, kata Badollahi, telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap keduanya untuk sementara dapat dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru